Pernyataan Soal Tunjangan Jadi Bumerang, Nafa Urbach Disidang MKD

Senin, 3 November 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nafa Urbach (Foto:Ist)

Nafa Urbach (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Artis sekaligus anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem, Nafa Urbach, harus berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ia dilaporkan atas pernyataannya terkait tunjangan anggota DPR yang dianggap memicu reaksi negatif di masyarakat.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan alasan pelaporan Nafa Urbach dalam persidangan MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).

“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” ujar Nazaruddin Dek Gam.

MKD sendiri tengah menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif seusai aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025 lalu.

Selain Nafa Urbach, anggota DPR lain yang turut diadukan adalah Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem), Adies Kadir (Fraksi Golkar), Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN.

BACA JUGA:  Siapkan Berkasmu!!! Ada Beasiswa bagi Guru SLB SD hingga SMA, Ini Syarat dan Cara Daftar

Kasus ini bermula ketika Nafa Urbach menjadi sorotan publik setelah menyatakan dukungan terhadap tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan.

Dalam siaran langsung melalui akun TikTok-nya, Nafa Urbach menjelaskan bahwa tunjangan tersebut bukanlah kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang kini tidak lagi disediakan oleh negara.

Menurut Nafa, anggota dewan kini harus menyewa rumah sendiri karena berasal dari berbagai daerah dan membutuhkan tempat tinggal dekat kantor agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

Ia bahkan mencontohkan dirinya sendiri yang tinggal di Bintaro dan harus menghadapi kemacetan parah saat menuju kantor DPR di Senayan.

“Dewan itu tidak dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, banyak sekali anggota dewan yang kontrak di dekat Senayan, supaya memudahkan mereka untuk ke DPR, ke kantor,” kata Nafa Urbach.

BACA JUGA:  Referensi SMA Terbaik: Daftar 8 SMA UTBK dan Paling Berprestasi se-Indonesia untuk Penerimaan Siswa Baru 2026

Pernyataan Nafa Urbach tersebut menuai gelombang kritik dari masyarakat yang menganggapnya tidak peka terhadap kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Menyadari kesalahannya, Nafa Urbach kemudian mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (30/8/2025).

Dalam video tersebut, ia mengaku menyesal atas ucapannya yang telah menyakiti hati masyarakat Indonesia dan berharap agar pintu maaf dapat terbuka untuknya.

“Dengan segala kerendahan hati dan hormat yang begitu besar untuk masyarakat Indonesia, saya Nafa Indria Urbach, meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Nafa Urbach.

Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan langkah Partai Nasdem yang memutuskan untuk menonaktifkan Nafa Urbach dari jabatannya sebagai anggota DPR RI per 1 September 2025.

Keputusan penonaktifan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim. D|Red.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru