Heboh Selebgram Waria Berhijab Saat Umrah, MUI dan DPR RI Soroti Dugaan Penistaan Agama

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Aksi selebgram Isa Zega yang dikenal sebagai “Mami Online” kembali menuai kontroversi setelah mengunggah kegiatannya saat umrah dengan mengenakan hijab di akun Instagram pribadinya. Tindakan ini memicu beragam tanggapan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan anggota DPR RI.

Isa Zega bukan pertama kali melaksanakan umrah dengan mengenakan hijab. Pada tahun 2023, ia juga sempat ke Tanah Suci memakai hijab, cadar, dan gamis panjang. Namun, aksinya dianggap melanggar norma agama.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Seorang muslim harus berpenampilan sesuai kodratnya. Jika ia laki-laki, maka ia harus berpenampilan sebagai laki-laki,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).

BACA JUGA:  Prabowo: Investasi Alutsista, Jaminan Kedaulatan dan Kesejahteraan Bangsa

 

KH Syamsul Bahri menjelaskan bahwa Islam mengenal istilah khuntsa (memiliki dua alat kelamin sejak lahir), mukhannats (laki-laki menyerupai perempuan), dan mutarajjilah (perempuan menyerupai laki-laki). Ia menegaskan bahwa mukhannats dan mutarajjilah adalah perilaku yang dilarang Allah SWT dan Rasulullah SAW.

“Nabi Muhammad SAW bersabda, Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad). Berdasarkan hadits ini, tindakan selebgram tersebut tergolong mukhannats, yang berarti ia telah menyerupai perempuan,” kata Syamsul.

Selain MUI, kritik keras juga disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, yang menyebut tindakan Isa Zega sebagai penistaan agama.
“Ini adalah bentuk penistaan agama. Dia seorang transgender yang tetap laki-laki secara lahiriah, sehingga harus mengikuti tata cara umrah sebagai laki-laki,” ujar Mufti dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.

BACA JUGA:  Infinix Rilis Enam Smartphone Baru: Kamera 108MP

 

Mufti menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Isa Zega melakukan umrah dengan cara perempuan. Ini jelas melanggar hukum. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Mufti juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi ajaran agama agar tidak disalahgunakan.
“Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar kedua di dunia. Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru