MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Foto : Ist.)

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.

Dalam putusan kasasi yang diketok pada Rabu, 25 Juni 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis. Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan yang dijatuhkan pada tingkat banding adalah sah.

Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dia akan dijatuhi hukuman tambahan 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Sandra Dewi Mundur, Cabut Gugatan Aset di Kasus Timah Harvey Moeis

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Dalam sidang banding, hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Namun, JPU tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding.

Dengan ditolaknya kasasi Harvey Moeis, maka vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding adalah final. Harvey Moeis tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum lainnya.

Kasus korupsi komoditas timah ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. Kasus ini telah menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar.

BACA JUGA:  Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji

MA telah memutuskan bahwa Harvey Moeis bersalah melakukan korupsi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi Harvey Moeis dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi.

Dengan demikian, kasus korupsi komoditas timah ini telah mencapai babak akhir. Harvey Moeis harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang sangat besar. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru