MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Foto : Ist.)

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.

Dalam putusan kasasi yang diketok pada Rabu, 25 Juni 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis. Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan yang dijatuhkan pada tingkat banding adalah sah.

Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dia akan dijatuhi hukuman tambahan 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Indonesia Siap Hadir di Forum COP29 untuk Promosikan Diplomasi Hijau dan Komitmen Perubahan Iklim

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Dalam sidang banding, hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Namun, JPU tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding.

Dengan ditolaknya kasasi Harvey Moeis, maka vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding adalah final. Harvey Moeis tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum lainnya.

Kasus korupsi komoditas timah ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. Kasus ini telah menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar.

BACA JUGA:  Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik dan Kejaksaan Agung

MA telah memutuskan bahwa Harvey Moeis bersalah melakukan korupsi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi Harvey Moeis dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi.

Dengan demikian, kasus korupsi komoditas timah ini telah mencapai babak akhir. Harvey Moeis harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang sangat besar. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru