Mantan Menteri Pertanian SYL Melawan Lewat Kasasi, Karena Hukuman Diperberat 12 Tahun penjara

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media delegasi – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan upaya hukum kasasi karena hukumannya diperberat 12 tahun penjara.

“Status perkara, permohonan kasasi,” tulis situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya SYL, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta juga mengajukan kasasi.

Pada pengadilan tingkat pertama, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

BACA JUGA:  Kaesang Pangarep Spill Arti Nama Anak nya “Bebingah Sang Tansahayu”

 

Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Majelis hakim turut menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yaitu Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Apabila harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dengan putusan itu.

KPK mengajukan upaya banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution: "Saya jadi Tambah Semangat Bekerja"

 

Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

Selain SYL, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Kasdi dan Hatta yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Kasdi dan Hatta awalnya sama-sama divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada tingkat banding, vonis Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara. Sementara hukuman Hatta tetap empat tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Pemprov DKI dan Polisi Berupaya Cegah Siswa Ikut Aksi Demo
Ramalan Zodiak Besok 25 Maret 2025: Aquarius, Leo, Libra, Gemini
Shio yang paling beruntung di tahun Ular Kayu 2025. Shio apa saja?
Ramalan Zodiak hari ini 17 Maret 2025: taurus Leo, scorpio, Gemini
Ramalan Zodiak hari ini 15 Maret 2025: Aries, Taurus dan Gemini
Hasil Sidang Isbat Puasa Jatuh Pada Hari Sabtu Tanggal 1 Maret 2025
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto SelamaTujuh Jam

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 14:08 WIB

Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:22 WIB

Pemprov DKI dan Polisi Berupaya Cegah Siswa Ikut Aksi Demo

Senin, 24 Maret 2025 - 22:21 WIB

Ramalan Zodiak Besok 25 Maret 2025: Aquarius, Leo, Libra, Gemini

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:20 WIB

Shio yang paling beruntung di tahun Ular Kayu 2025. Shio apa saja?

Senin, 17 Maret 2025 - 12:16 WIB

Ramalan Zodiak hari ini 17 Maret 2025: taurus Leo, scorpio, Gemini

Berita Terbaru