Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan anggaran yang telah disepakati bersama ini harus segera dieksekusi secara cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Kamis (10/9/2026). Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD Sumut menyatakan memberikan persetujuan terhadap Raperda untuk selanjutnya diproses dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski memberikan persetujuan, pihak legislatif turut menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Di antaranya agar APBD mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah, optimalisasi tata kelola pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah terhadap pendapatan daerah.
Selain aspek fiskal, DPRD Sumut juga menekankan pentingnya alokasi anggaran yang mendukung penciptaan lapangan kerja baru, penguatan usaha mikro kecil dan menengah, ketahanan pangan daerah, peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.
Gubernur Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Sumut, beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam rangkaian pembahasan perubahan anggaran tersebut. Ia menegaskan kemitraan yang produktif dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas perencanaan pembangunan daerah.
“Setelah persetujuan bersama ini, tantangan kita berikutnya adalah memastikan bahwa apa yang telah kita sepakati benar-benar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, tertib, dan berkualitas. Waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang tersisa harus dimanfaatkan seoptimal mungkin,” ujar Bobby Nasution menyampaikan arahan tegasnya di hadapan para pimpinan dan anggota dewan serta tamu undangan yang hadir.
Bobby juga memberikan instruksi kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut untuk segera mempersiapkan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan begitu seluruh tahapan penetapan anggaran selesai. Setiap perencanaan yang telah disepakati harus segera turun ke lapangan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maupun Badan Anggaran DPRD Sumut dipastikan akan menjadi instrumen penting dalam pengendalian pelaksanaan anggaran ke depan. Catatan-catatan tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi berharga untuk memperbaiki kualitas perencanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Lebih lanjut, Bobby menegaskan tiga prinsip utama yang harus dipegang teguh oleh seluruh jajaran pemerintahan dalam mengeksekusi anggaran perubahan yang telah disepakati. Pertama, tidak boleh ada satu pun program yang terlambat akibat lemahnya koordinasi antarinstansi. Kedua, tidak boleh ada anggaran yang terbuang sia-sia tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketiga, tidak boleh ada pelayanan kepada masyarakat yang terganggu akibat rendahnya komitmen dalam menyelesaikan program tepat waktu.
“Mari kita jadikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara,” pungkas Bobby Nasution mengajak seluruh elemen pemerintah dan dewan untuk bekerja sama mewujudkan harapan tersebut.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2026 akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan selanjutnya meliputi evaluasi dari pihak berwenang sebelum peraturan daerah tersebut resmi ditetapkan dan diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan anggaran perubahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dengan disepakatinya perubahan anggaran ini, diharapkan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal. Setiap program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera berjalan, sehingga target pembangunan yang telah ditetapkan dapat tercapai dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara semakin meningkat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






