Konawe Selatan, Media Delegasi- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Selatan (Konawe), Sulawesi Tenggara, AKBP Febry Syam, mengatakan bahwa tidak ada permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka Supriyani, seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di daerah tersebut.
Febry mengatakan hal tersebut ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta.
“Tidak ada bang,” katanya melalui pesan Whatsapp pada hari Selasa (22/10/2024).
Supriyani menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan setelah dilaporkan oleh Aipuda WH, orang tua murid SDN Bight, Konawe Selatan (Konsel).
Ia diduga melakukan pelecehan terhadap anak Aipuda WH berinisial M di sekolah tersebut pada hari Rabu, 24 April 2024.
Suami Supriyani, Katiran (38), mengklaim bahwa uang sebesar Rp50 juta diminta untuk penyelesaian kasus ini.
Mengutip laporan Delegasi Media, Katiran mengatakan bahwa selama seminggu terakhir ini istrinya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konser dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kendari.
“Minggu lalu saya menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Konsel. Di sana, istri saya ditanya lagi apakah benar atau tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. Namun, istri saya tidak mengakuinya. Istri saya langsung ditahan dan sampai sekarang,” kata Kathiran yang dihubungi di Kendari, Senin (21/10/2024).
Ia mengatakan permintaan uang tersebut terjadi saat Supriyani dipanggil kembali untuk diinterogasi di Polsek Baito.
Selama interogasi, Supriyani tidak mengakui pelanggaran yang dituduhkan dan datang untuk meminta maaf.