Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membantah adanya larangan melaksanakan kegiatan keagamaan, termasuk pengajian di Masjid Gubernur yang berlokasi di komplek rumah dinas gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan.
“Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga,,” kata
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Setdaprov Sumut Juliadi Zurdani Harahap di Medan, Sabtu (11/1).
Juliadi menegaskan hal itu sekaligus menepis anggapan di salah satu tayangan video mengenai masyarakat yang mengeluhkan kelangsungan kegiatan pengajian yang diikutinya selama ini di Masjid Gubernur.
“Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar, Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di Masjid Gubernur,” ujarnya.
Menurut Juliadi, Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemprov Sumut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.
“Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga, jadi video tersebut tidak benar,” ujarnya.
Selain mendukung setiap kegiatan ibadah di Masjid Gubernur, kata Juliadi, pihaknya juga selalu memfasilitasi kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lain di Aula Tengku Rizal Nurdin yang berada di komplek rumah dinas gubernur Sumut.
“Selama ini kegiatan-kegiatan masyarakat di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas juga masih sering diselenggarakan. Jadi, tidak ada narasi seperti pelarangan kegiatan masyarakat di sana,” tuturnya.
Juliadi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat menerima informasi. Ia berharap, masyarakat mengutamakan kebenaran dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memverifikasi lebih dulu informasi yang bentuknya konten video, suara atau teks, cari tahu dulu sebenarnya baru disebarkan,” kata Juliadi. D/Red