Pemprov Sumut Bantah Larangan Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur

Pemprov Sumut Bantah Larangan Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur
Masjid Gubernur di halaman komplek rumah dinas gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan diresmikan pada 17 Januari 2020. Foto: dok-Mediadelegasi

Medan-Mediadelegasi:  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membantah adanya larangan melaksanakan kegiatan keagamaan, termasuk pengajian di Masjid Gubernur yang  berlokasi di komplek rumah dinas gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan.

“Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga,,” kata

Juliadi menegaskan hal itu sekaligus menepis anggapan di salah satu tayangan video mengenai masyarakat yang mengeluhkan kelangsungan kegiatan  pengajian yang diikutinya selama ini di Masjid Gubernur.

“Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar, Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di Masjid Gubernur,”   ujarnya.

Menurut Juliadi,  Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian.

Oleh karena itu,  lanjutnya,   Pemprov Sumut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.

“Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga, jadi video tersebut tidak benar,”  ujarnya.

Selain mendukung setiap kegiatan ibadah di Masjid Gubernur,  kata Juliadi,   pihaknya juga selalu memfasilitasi  kegiatan-kegiatan kemasyarakatan  lain di Aula Tengku Rizal Nurdin yang berada di  komplek rumah dinas gubernur  Sumut.

“Selama ini kegiatan-kegiatan masyarakat di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas juga masih sering diselenggarakan. Jadi,  tidak ada narasi seperti pelarangan kegiatan masyarakat di sana,”  tuturnya.

Juliadi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat menerima informasi. Ia berharap, masyarakat mengutamakan kebenaran dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memverifikasi lebih dulu informasi yang bentuknya konten video, suara atau teks, cari tahu dulu sebenarnya baru disebarkan,” kata Juliadi.  D/Red

Pos terkait