Tragis, Bocah Perempuan di Medan Disiram Air Panas Oleh Ibu Tiri

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

Medan-Mediadelegasi: Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, diduga dianiaya ibu tirinya dengan cara disiram air panas ke tubuh korban hingga kulitnya melepuh dan terkelupas di bagian paha.

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi di Medan, Senin (10/2), kabar tentang peristiwa tragis itu terjadi pada 21 Januari 2025 setelah ayah kandung korban, Dede S Siregar memosting peristiwa tersebut di laman media sosialnya, baru-baru ini.

Terduga pelaku diketahui berinisial FDSH seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kejadian itu, Dede mengaku sudah menceraikan atau mentalak istrinya, karena telah menganiaya putrinya dengan tidak manusiawi

BACA JUGA:  70 Peserta Saka Bhayangkara Menuju Pertikara Nasional ke IV

Ia juga berencana akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan Penjabat (Pj) Gubenur Sumut Agus Fatoni.

Sehubungan dengan dugaan tindakan kekerasan tersebut, pihak Dinas P3AKB Provinsi Sumut telah memanggil FDSH selaku terduga pelaku penyiraman air panas ke anak tirinya.

Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara melalui siaran pers telah melakukan pemanggilan oknum dimaksud untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan.

Disebutkan juga Dinas P3AKB Sumut akan terus melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi kepada seluruh ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah tersebut agar bijak berperilaku serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun Dinas P3AKB Sumut.

Pihak Dinas P3AKB Sumut mengingatkan, bahwa identitas anak, anak korban, dan anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media masa, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. D/Red

BACA JUGA:  FSPTSI-KSPSI Kota Medan Gelar Baksos dan Berbagi Takjil

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung
SPI UIN SU: Pilihan Relevan Gen Z Era AI

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Jumat, 10 April 2026 - 20:14 WIB

Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers

Berita Terbaru