Tragis, Bocah Perempuan di Medan Disiram Air Panas Oleh Ibu Tiri

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

Medan-Mediadelegasi: Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, diduga dianiaya ibu tirinya dengan cara disiram air panas ke tubuh korban hingga kulitnya melepuh dan terkelupas di bagian paha.

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi di Medan, Senin (10/2), kabar tentang peristiwa tragis itu terjadi pada 21 Januari 2025 setelah ayah kandung korban, Dede S Siregar memosting peristiwa tersebut di laman media sosialnya, baru-baru ini.

Terduga pelaku diketahui berinisial FDSH seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Setelah kejadian itu, Dede mengaku sudah menceraikan atau mentalak istrinya, karena telah menganiaya putrinya dengan tidak manusiawi

BACA JUGA:  Kloter Pertama 360 Calon Haji Embarkasi Medan Masuk Asrama

Ia juga berencana akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan Penjabat (Pj) Gubenur Sumut Agus Fatoni.

Sehubungan dengan dugaan tindakan kekerasan tersebut, pihak Dinas P3AKB Provinsi Sumut telah memanggil FDSH selaku terduga pelaku penyiraman air panas ke anak tirinya.

Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara melalui siaran pers telah melakukan pemanggilan oknum dimaksud untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan.

Disebutkan juga Dinas P3AKB Sumut akan terus melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi kepada seluruh ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah tersebut agar bijak berperilaku serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun Dinas P3AKB Sumut.

Pihak Dinas P3AKB Sumut mengingatkan, bahwa identitas anak, anak korban, dan anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media masa, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. D/Red

BACA JUGA:  Banyak Apotek di Medan Hentikan Penjualan Obat Sirup

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Berita Terbaru