Jelang Akhir Jabatan, Bobby Hadiri Rapat Paripurna Bahas Pencabutan Perda RDTR

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima ucapan selamat dari sejumlah anggota DPRD Kota Medan beserta staf  Sekretariat DPRD usai menghadiri  rapat paripurna, di gedung DPRD Medan, Selasa (18/2).  Foto:  Diskominfo Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima ucapan selamat dari sejumlah anggota DPRD Kota Medan beserta staf Sekretariat DPRD usai menghadiri rapat paripurna, di gedung DPRD Medan, Selasa (18/2). Foto: Diskominfo Medan

Medan-Mediadelegasi: Menjelang akhir masa jabatan sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution menghadiri rapat paripurna pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

“Pada kesempatan terakhir menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Medan hari ini,  saya turut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan atas dukungannya selama ini,” kata Bobby  dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, Selasa (18/2).
Bobby Nasution yang akan dilantik menjadi gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025, menginginkan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini terus berlanjut dan membawa  kemajuan untuk Kota Medan.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen tersebut,  pihaknya menilai, pembahasan Perda  RDTR  ini mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi, dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

BACA JUGA:  Kampanye Terakhir Sukses, Bobby-Surya Ucapkan Terima Kasih

“Dengan semangat bersama itu, sehingga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama,” kata Bobby.

Ia menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan, salah satunya pertanyaan Fraksi PDIP atas payung hukum Pemkot Medan melaksanakan RDTR.

“Menjadi payung hukum pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai saat ini Peraturan Walikota Medan Nomor 28 Tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standar teknis RDTR, dan peraturan zonasi Kota Medan,” ucapnya.

Selanjutnya, Peraturan Walikota Medan Nomor 60 Tahun 2018, dan Peraturan Walikota Medan Nomor 57 Tahun 2021.

“Yang menjadi payung hukum Pemkot Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi kedepannya ialah menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR,”  ujar  Bobby.

BACA JUGA:  Jabatan Sekda Kosong, Pemprov Sumut Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Sebelumnya, pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan pekan lalu, juru bicara Fraksi Golkar Elbarino Shah menilai pencabutan perda ini untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Ranperda Kota Medan terkait ini nantinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme pansus ataupun Bapemperda DPRD Kota Medan,” kata Elbarino.

Juru bicara Fraksi Nasdem M Afri Rizki Lubis berharap pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 menjadi acuan penyesuaian kebijakan Pemkot Medan sesuai kebijakan pembangunan di Pemprov Sumut dan nasional.

“Intinya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan ini tetap harus memprioritaskan penambahan pendataan asli Kota Medan,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra Dame Duma Sari. D/Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Jelang Akhir Jabatan, Bobby Hadiri Rapat Paripurna Bahas Pencabutan Perda RDTR”

  1. helloI really like your writing so a lot share we keep up a correspondence extra approximately your post on AOL I need an expert in this house to unravel my problem May be that is you Taking a look ahead to see you

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru