Jelang Akhir Jabatan, Bobby Hadiri Rapat Paripurna Bahas Pencabutan Perda RDTR

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima ucapan selamat dari sejumlah anggota DPRD Kota Medan beserta staf  Sekretariat DPRD usai menghadiri  rapat paripurna, di gedung DPRD Medan, Selasa (18/2).  Foto:  Diskominfo Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima ucapan selamat dari sejumlah anggota DPRD Kota Medan beserta staf Sekretariat DPRD usai menghadiri rapat paripurna, di gedung DPRD Medan, Selasa (18/2). Foto: Diskominfo Medan

Medan-Mediadelegasi: Menjelang akhir masa jabatan sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution menghadiri rapat paripurna pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

“Pada kesempatan terakhir menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Medan hari ini,  saya turut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan atas dukungannya selama ini,” kata Bobby  dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, Selasa (18/2).
Bobby Nasution yang akan dilantik menjadi gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025, menginginkan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini terus berlanjut dan membawa  kemajuan untuk Kota Medan.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen tersebut,  pihaknya menilai, pembahasan Perda  RDTR  ini mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi, dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan PTPN II, III dan IV

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan semangat bersama itu, sehingga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama,” kata Bobby.

Ia menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan, salah satunya pertanyaan Fraksi PDIP atas payung hukum Pemkot Medan melaksanakan RDTR.

“Menjadi payung hukum pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai saat ini Peraturan Walikota Medan Nomor 28 Tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standar teknis RDTR, dan peraturan zonasi Kota Medan,” ucapnya.

Selanjutnya, Peraturan Walikota Medan Nomor 60 Tahun 2018, dan Peraturan Walikota Medan Nomor 57 Tahun 2021.

“Yang menjadi payung hukum Pemkot Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi kedepannya ialah menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR,”  ujar  Bobby.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Luncurkan Kalender 'Horas Samosir Fiesta 2025'

Sebelumnya, pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan pekan lalu, juru bicara Fraksi Golkar Elbarino Shah menilai pencabutan perda ini untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Ranperda Kota Medan terkait ini nantinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme pansus ataupun Bapemperda DPRD Kota Medan,” kata Elbarino.

Juru bicara Fraksi Nasdem M Afri Rizki Lubis berharap pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 menjadi acuan penyesuaian kebijakan Pemkot Medan sesuai kebijakan pembangunan di Pemprov Sumut dan nasional.

“Intinya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan ini tetap harus memprioritaskan penambahan pendataan asli Kota Medan,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra Dame Duma Sari. D/Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru

Foto bersama usai Penandatanganan MoU KPAD Labuhanbatu Utara dan Ponpes Arkanuddin, Rabu (7/5/2026). Tampak jajaran KPAD, pimpinan pesantren, serta para asatidz berfoto bersama, menandai dimulainya sinergi perlindungan anak demi lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

KPAD Labura Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Bersama Ponpes Arkanuddin Pulo Dogom

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB