Dua Mantan Personel Polda Sumut jadi Tersangka Pemerasan DAK SMKN

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo.  Foto:  dok-Polri

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo. Foto: dok-Polri

Jakarta-Mediadelegasi:   Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua mantan personel dari Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa tersangka pertama adalah Kompol R (Ramli) selaku Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Itu sudah kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan telah melakukan upaya perlawanan hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya,” kata Cahyono kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Rabu (19/3).

Lalu, tersangka kedua adalah Brigadir BSP selaku penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dia mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut saat ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

“Setelah PTDH, kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.

Cahyono mengatakan bahwa kedua tersangka bersama-sama memaksa kepala sekolah SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA:  Kemenkes: Ada 2 Kasus Suspek Baru Hantavirus, Belum Dikonfirmasi Positif

Tersangka BSP dan tim, kata dia, meminta proyek pekerjaan DAK fisik ke Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah SMKN yang menerima dana tersebut.

“Yang tidak mau diminta pekerjaannya, dua orang tersangka ini pakai kewenangan yang dimilikinya untuk mengundang yang kepala sekolah,” katanya.

Para kepala sekolah yang menolak, dikirimi surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang seolah-olah laporan dari masyarakat.

Ketika para kepala sekolah datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait dana BOSP, melainkan diminta mengalihkan pekerjaan proyek.

Jika kepala sekolah menolak mengalihkan pekerjaan, maka mereka diminta menyerahkan fee kepada tersangka R sebesar 20 persen dari anggaran.

Adapun total fee yang telah diserahkan 12 kepala sekolah SMKN di Sumut kepada tersangka BSP dan tim adalah sebesar Rp4,7 miliar.

BACA JUGA:  Dr. Iswadi: Momentum untuk Ketahanan Pangan Jangka Panjang

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp400 juta yang ditemukan di mobil milik tersangka R.

“Pada saat kami mau melakukan upaya paksa penangkapan tersangka, mobilnya ada di bengkel dan di bengkel itu ada duitnya. (Barang bukti uang, red.) di dalam tas koper,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jenderal bintang dua itu juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Ada, nanti kalau ada kami update. Yang pihak swastanya ada juga,” ujar Cahyono. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras
Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka
Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ditangkap Diduga Langgar Syariat Islam di Ruang Kerja
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai Aksi Tolak, Massa Desak Perkara Korupsi Diusut Tuntas
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kepala Pelatnas Panjat Tebing HB Tersangka Kekerasan Seksual
Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ditangkap Diduga Langgar Syariat Islam di Ruang Kerja

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai Aksi Tolak, Massa Desak Perkara Korupsi Diusut Tuntas

Berita Terbaru