KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing. Foto: Ist.

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah ini menyatakan siap memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni jika diperlukan untuk mengungkap alur pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga sarat kepentingan pribadi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Huesin. Ia menegaskan bahwa pemanggilan pejabat setingkat menteri bukan hal mustahil, asalkan dibutuhkan untuk memperkuat bukti dan melengkapi fakta hukum yang sedang dibangun tim penyidik.

“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti atau memperkuat fakta pertemuan serta memenuhi unsur hukumnya, maka pemanggilan akan dilakukan. Kita lihat saja perkembangan penyidikan ke depannya,” tegas Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Yang paling memilukan sekaligus memicu kemarahan publik adalah terungkapnya asal dana yang diduga digunakan untuk melancarkan proses pelepasan kawasan hutan tersebut. Uang yang diminta ternyata berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa, yang tidak lain adalah uang hasil jerih payah para petani di Kuansing.

BACA JUGA:  Basarnas Bagi Dua Sektor Cari Korban Longsor Cisarua

Menurut penjelasan Taufik, para petani yang hanya mendapatkan penghasilan ratusan ribu rupiah setiap bulannya, dipaksa menyetorkan separuh dari pendapatan mereka. Pemotongan ini diklaim sebagai biaya pengurusan izin di Kementerian Kehutanan, sehingga mengurangi pendapatan yang seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

KPK mulai menyoroti peran masing-masing pihak dalam alur birokrasi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, namun keputusan akhir melepaskan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, proses di tingkat pusat kini menjadi sasaran penyelidikan mendalam.

“Pemotongan SHU itu terjadi atas nama pengurusan izin pelepasan HPT di Kemenhut. Bagaimana prosesnya, bagaimana rekomendasi dari bupati dikeluarkan, semua akan didalami untuk melihat apakah ada kesepakatan atau alur yang menyimpang dari aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sekaligus menahan Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka. Ia tidak sendirian; Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, juga turut terjerat dalam jaringan kasus ini.

Ketiga orang itu disangkakan terlibat dalam penerimaan dan pemberian suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Suhardiman diduga menerima keuntungan, sementara dua rekannya diduga berperan sebagai pihak yang mengatur dan menyalurkan aliran dana tersebut.

BACA JUGA:  KPK OTT di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Jadi Tersangka Pemerasan

Secara hukum, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan dengan pasal terkait pemberian hadiah atau janji dalam KUHP terbaru beserta aturan penyesuaiannya.

Kasus ini membuka mata publik bahwa urusan izin hutan yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat, justru berubah menjadi beban bagi rakyat kecil. Para petani harus mengorbankan separuh penghasilan mereka hanya demi mengurus izin yang seharusnya bisa berjalan transparan dan tanpa pungutan liar.

Dengan terbukanya kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan, penyelidikan ini diharapkan tidak berhenti hanya di tingkat daerah. Masyarakat kini menanti apakah ada keterlibatan pejabat di tingkat pusat, serta memastikan bahwa setiap mata rantai yang merugikan rakyat dan negara akan dibongkar hingga tuntas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

Berita Terbaru