Aek Kuo-Mediadelegasi: Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Desa Aek Korsik Bersatu menggelar aksi penanaman pohon di kawasan KPH V, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan sekaligus mendukung program penghijauan kawasan hutan.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, panitia telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dengan harapan seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif.
Namun, di lokasi kegiatan terjadi perdebatan antara warga dengan sekelompok orang yang diduga mengatasnamakan PT Tor Ganda. Kelompok tersebut meminta agar kegiatan penanaman tidak dilakukan karena mengklaim areal tersebut masih merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Tor Ganda.
Di sisi lain, masyarakat berpendapat bahwa areal yang menjadi lokasi penanaman merupakan kawasan yang statusnya masih dalam proses penyelesaian berdasarkan tindak lanjut permohonan pelepasan kawasan hutan terhadap areal HGU atas nama PT Tor Ganda di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan dokumen yang diduga sebagai tindak lanjut permohonan pelepasan kawasan hutan, areal HGU PT Tor Ganda seluas sekitar 8.512 hektare yang dimohonkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan sedang diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Kepada awak Media, Ketua Kelompok Masyarakat Desa Aek Korsik Bersatu, Muhammad Hasbi Al Fitri, menyatakan pihaknya menyayangkan adanya upaya penghentian kegiatan penghijauan tersebut.
Menurutnya, masyarakat hanya ingin berpartisipasi dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sembari menghormati proses penyelesaian status lahan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami datang untuk melakukan penghijauan, bukan menciptakan konflik. Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan keputusan pemerintah terkait penetapan status kawasan.” ujarnya.
Hasbi menambahkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima masyarakat, terdapat sebagian areal yang direkomendasikan tetap menjadi kawasan hutan, sehingga menurutnya perlu ada kepastian hukum dan kejelasan batas di lapangan agar tidak terus menimbulkan perbedaan penafsiran maupun potensi konflik.
“Sesuai dengan dokumen ada areal yang harus tetap dipertahankan sebagai kawasan Hutan, untuk itu kami hadir menanam Pohon sebagai bentuk pelestarian.” Tambahnya
Kelompok masyarakat menyatakan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas sikap PT Tor Ganda terkait persoalan agraria yang masih berlangsung. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai status kawasan sehingga konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak terus berulang.
Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak PT Tor Ganda guna memperoleh tanggapan atas persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara






