UU BUMN Terbaru: Tantangan Baru bagi KPK dalam Memberantas Korupsi

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan baru setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025. Dalam UU BUMN terbaru ini, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Hal ini menimbulkan dampak besar terhadap ruang lingkup kerja KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. UU BUMN terbaru ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan menjadi sorotan karena dinilai melemahkan peran KPK dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di perusahaan pelat merah.

Dua pasal penting dalam UU BUMN terbaru menjadi sorotan, yaitu Pasal 3X ayat (1) yang menyatakan bahwa “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara” dan Pasal 9G yang menyatakan bahwa “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 29 Maret 2025: Pisces ,Sagitarius, Aquarius

Perubahan ini berpotensi membuat KPK tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan KPK sendiri, karena dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

KPK perlu mencari cara untuk tetap efektif dalam memberantas korupsi di BUMN, meskipun dengan perubahan peraturan yang ada. Pemerintah juga diharapkan untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak digunakan sebagai celah untuk melakukan korupsi di lingkungan BUMN.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru