UU BUMN Terbaru: Tantangan Baru bagi KPK dalam Memberantas Korupsi

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan baru setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025. Dalam UU BUMN terbaru ini, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Hal ini menimbulkan dampak besar terhadap ruang lingkup kerja KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. UU BUMN terbaru ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan menjadi sorotan karena dinilai melemahkan peran KPK dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di perusahaan pelat merah.

Dua pasal penting dalam UU BUMN terbaru menjadi sorotan, yaitu Pasal 3X ayat (1) yang menyatakan bahwa “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara” dan Pasal 9G yang menyatakan bahwa “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Perintahkan Perbaikan Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan Massal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan ini berpotensi membuat KPK tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan KPK sendiri, karena dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

KPK perlu mencari cara untuk tetap efektif dalam memberantas korupsi di BUMN, meskipun dengan perubahan peraturan yang ada. Pemerintah juga diharapkan untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak digunakan sebagai celah untuk melakukan korupsi di lingkungan BUMN.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terbaru