Kasus Video Hina Bobby Nasution, Polda Sumut Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Bobby Nasution (kanan) melalui akun Instagramnya @bobbynst memperlihatkan  video berisi hinaan dan kata-kata kasar yang diduga sengaja dibuat dan diunggah oleh seorang pria (kiri) yang belum diketahui identitasnya.  Foto: ist

Tangkapan layar Bobby Nasution (kanan) melalui akun Instagramnya @bobbynst memperlihatkan video berisi hinaan dan kata-kata kasar yang diduga sengaja dibuat dan diunggah oleh seorang pria (kiri) yang belum diketahui identitasnya. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta agar menindak tegas pria pemilik akun yang membuat dan mengunggah video berisi penghinaan terhadap Gubernur  Sumut Bobby Afif Nasution.

Selain menghina dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada Bobby Nasution, pria yang belum diketahui identitasnya  itu melalui akun media sosialnya juga menghina istri Gubernur  Sumut Kahiyang Ayu dan  Presiden RI ketujuh Joko Widodo (Jokowi).

“Kami berharap kepada pihak Polda Sumatera Utara agar menangkap pria pembuat dan pengunggah video tersebut,” kata ketua komunitas relawan ‘Mulahati for Bobby’, Mulahati Simarmata kepada Mediadelegasi,  di Medan, Kamis (12/6).

Dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bobby Nasution beserta keluarganya itu, ia jua berharap  pelaku  dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE.

BACA JUGA:  Fraksi PSI Minta Propemperda Tahun 2021 Berpihak kepada Masyarakat

Disebutkannya,  UU ITE melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Mulahati menekankan, penegakan hukum dalam kasus ini hendaknya ditangani secara serius agar menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus dibarengi dengan etika dan tanggung jawab.

“Kami mengutuk segala  tindakan penghinaan maupun kata-kata kasar terhadap Bobby Nasution beserta keluarganya yang diduga dilakukan oleh pria tersebut melalui akun media sosialnya,” ujar sukarelawan pendukung Bobby Nasution pada Pilgub Sumut 2024 itu.

BACA JUGA:  Ketua PKN Sumut Lantik Brgisus dan SPK

Karena itu,  pihaknya berharap penegakan hukum dalam kasus ini hendaknya dapat dijadikan pelajaran penting bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus dibarengi dengan etika dan tanggung jawab.

Sebagai informasi, pria itu melalui akun media sosialnya menyebut Bobby Nasution dan keluarga sebagai “tidak tahu malu” hingga “keturunan dajjal”, karena dinilai ikut campur atas wilayah yang diklaim milik Provinsi  Aceh.

“Kalian itu tidak tahu malu, keturunan dajjal. Hak Aceh ngapain kau minta kelola bersama, di mana kau letak otakmu itu,” ucapnya.

Merespons video itu, Bobby melalui akun resmi Instagramnya @bobbynst  menuliskan caption singkat yakni,  “Cocoknya dibuat kayak mana ini weee?”. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru