Kasus Video Hina Bobby Nasution, Polda Sumut Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Bobby Nasution (kanan) melalui akun Instagramnya @bobbynst memperlihatkan  video berisi hinaan dan kata-kata kasar yang diduga sengaja dibuat dan diunggah oleh seorang pria (kiri) yang belum diketahui identitasnya.  Foto: ist

Tangkapan layar Bobby Nasution (kanan) melalui akun Instagramnya @bobbynst memperlihatkan video berisi hinaan dan kata-kata kasar yang diduga sengaja dibuat dan diunggah oleh seorang pria (kiri) yang belum diketahui identitasnya. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta agar menindak tegas pria pemilik akun yang membuat dan mengunggah video berisi penghinaan terhadap Gubernur  Sumut Bobby Afif Nasution.

Selain menghina dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada Bobby Nasution, pria yang belum diketahui identitasnya  itu melalui akun media sosialnya juga menghina istri Gubernur  Sumut Kahiyang Ayu dan  Presiden RI ketujuh Joko Widodo (Jokowi).

“Kami berharap kepada pihak Polda Sumatera Utara agar menangkap pria pembuat dan pengunggah video tersebut,” kata ketua komunitas relawan ‘Mulahati for Bobby’, Mulahati Simarmata kepada Mediadelegasi,  di Medan, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bobby Nasution beserta keluarganya itu, ia jua berharap  pelaku  dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Pastikan Pasar Horas Pematangsiantar Direvitalisasi Tahun Ini

Disebutkannya,  UU ITE melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Mulahati menekankan, penegakan hukum dalam kasus ini hendaknya ditangani secara serius agar menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus dibarengi dengan etika dan tanggung jawab.

“Kami mengutuk segala  tindakan penghinaan maupun kata-kata kasar terhadap Bobby Nasution beserta keluarganya yang diduga dilakukan oleh pria tersebut melalui akun media sosialnya,” ujar sukarelawan pendukung Bobby Nasution pada Pilgub Sumut 2024 itu.

BACA JUGA:  Apresiasi Buat RSU Pirngadi, Layani Pasien Kanker Payudara

Karena itu,  pihaknya berharap penegakan hukum dalam kasus ini hendaknya dapat dijadikan pelajaran penting bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus dibarengi dengan etika dan tanggung jawab.

Sebagai informasi, pria itu melalui akun media sosialnya menyebut Bobby Nasution dan keluarga sebagai “tidak tahu malu” hingga “keturunan dajjal”, karena dinilai ikut campur atas wilayah yang diklaim milik Provinsi  Aceh.

“Kalian itu tidak tahu malu, keturunan dajjal. Hak Aceh ngapain kau minta kelola bersama, di mana kau letak otakmu itu,” ucapnya.

Merespons video itu, Bobby melalui akun resmi Instagramnya @bobbynst  menuliskan caption singkat yakni,  “Cocoknya dibuat kayak mana ini weee?”. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru