Kasus Video Hina Bobby Nasution, Polda Sumut Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Bobby Nasution (kanan) melalui akun Instagramnya @bobbynst memperlihatkan  video berisi hinaan dan kata-kata kasar yang diduga sengaja dibuat dan diunggah oleh seorang pria (kiri) yang belum diketahui identitasnya.  Foto: ist

Tangkapan layar Bobby Nasution (kanan) melalui akun Instagramnya @bobbynst memperlihatkan video berisi hinaan dan kata-kata kasar yang diduga sengaja dibuat dan diunggah oleh seorang pria (kiri) yang belum diketahui identitasnya. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta agar menindak tegas pria pemilik akun yang membuat dan mengunggah video berisi penghinaan terhadap Gubernur  Sumut Bobby Afif Nasution.

Selain menghina dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada Bobby Nasution, pria yang belum diketahui identitasnya  itu melalui akun media sosialnya juga menghina istri Gubernur  Sumut Kahiyang Ayu dan  Presiden RI ketujuh Joko Widodo (Jokowi).

“Kami berharap kepada pihak Polda Sumatera Utara agar menangkap pria pembuat dan pengunggah video tersebut,” kata ketua komunitas relawan ‘Mulahati for Bobby’, Mulahati Simarmata kepada Mediadelegasi,  di Medan, Kamis (12/6).

Dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bobby Nasution beserta keluarganya itu, ia jua berharap  pelaku  dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Rico Waas Pastikan Tindak Tegas Aparatur yang Terbukti Pungli

Disebutkannya,  UU ITE melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Mulahati menekankan, penegakan hukum dalam kasus ini hendaknya ditangani secara serius agar menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus dibarengi dengan etika dan tanggung jawab.

“Kami mengutuk segala  tindakan penghinaan maupun kata-kata kasar terhadap Bobby Nasution beserta keluarganya yang diduga dilakukan oleh pria tersebut melalui akun media sosialnya,” ujar sukarelawan pendukung Bobby Nasution pada Pilgub Sumut 2024 itu.

BACA JUGA:  Ijeck Ingatkan Maksimalkan Kebaikan di Akhir Ramadhan

Karena itu,  pihaknya berharap penegakan hukum dalam kasus ini hendaknya dapat dijadikan pelajaran penting bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus dibarengi dengan etika dan tanggung jawab.

Sebagai informasi, pria itu melalui akun media sosialnya menyebut Bobby Nasution dan keluarga sebagai “tidak tahu malu” hingga “keturunan dajjal”, karena dinilai ikut campur atas wilayah yang diklaim milik Provinsi  Aceh.

“Kalian itu tidak tahu malu, keturunan dajjal. Hak Aceh ngapain kau minta kelola bersama, di mana kau letak otakmu itu,” ucapnya.

Merespons video itu, Bobby melalui akun resmi Instagramnya @bobbynst  menuliskan caption singkat yakni,  “Cocoknya dibuat kayak mana ini weee?”. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru