DPRD Sumut Dukung Keputusan Mendagri Terkait Empat Pulau Aceh

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti,(Foto: Ist)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti,(Foto: Ist)

Medan-Mediadelegasi:Polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan empat pulau tersebut—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini telah menuai protes dari Aceh, namun mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, secara tegas meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi keputusan Mendagri.

” Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan jalur resmi untuk menyelesaikan sengketa ini. Bagi pihak yang keberatan, Erni menyarankan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sikap tegas ini mencerminkan komitmen DPRD Sumut untuk mendukung keputusan pemerintah pusat.”

BACA JUGA:  HIPMI Sumut Promosikan Sumatera Utara di Dubai EXPO 2020

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, telah melakukan kunjungan ke Aceh sebagai bentuk upaya meredakan ketegangan sosial yang muncul pasca-penetapan tersebut. Langkah ini diapresiasi oleh Erni Ariyanti sebagai bentuk itikad baik dalam menjaga hubungan antar daerah. Meskipun demikian, Sumut tetap bersikap teguh pada keputusan Mendagri dan akan mempertahankan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah provinsi.

Erni Ariyanti juga menjelaskan bahwa penetapan status keempat pulau tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan didasarkan pada kajian dan penelitian yang mendalam. Ia menekankan aspek ilmiah dalam proses pengambilan keputusan, guna memastikan kepastian hukum dan menghindari polemik berkelanjutan. Dengan demikian, dukungan DPRD Sumut terhadap keputusan Mendagri juga dilandasi oleh keyakinan akan validitas proses dan kajian yang telah dilakukan.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut-BI Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Inflasi

Langkah selanjutnya akan melibatkan proses hukum dan komunikasi antar pihak terkait. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, DPRD Sumut berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. Dukungan DPRD Sumut terhadap keputusan Mendagri diharapkan dapat menjadi pendorong bagi semua pihak untuk menerima dan menghormati proses hukum yang berlaku, serta menghindari eskalasi konflik yang lebih besar.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru