Bobby Nasution Diundang Kemendagri Bahas Empat Pulau

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.  Foto: dok-Mediadelegasi

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution. Foto: dok-Mediadelegasi

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) telah melayangkan undangan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution untuk duduk bersama dalam rapat pembahasan soal kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan wilayah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

 

“Sudah (dilayangkan undangan rapat). Segera akan ada pertemuan dengan Pak Menteri (Dalam Negeri Tito Karnavian),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan,  di Jakarta, Selasa (7/6).

 

 

 

 

Meski demikian Bima belum bisa menyampaikan mengenai kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan.

Menurutnya rapat tersebut akan dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi waktu antara Mendagri dan Gubernur Sumut.

Pihak Kemendagri juga telah melayangkan undangan rapat pembahasan soal kepemilikan empat pulau tersebut kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

 

BACA JUGA:  Bobby-Surya Bangun Sumut Dari Kampung Halaman

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebelumnya,Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Kamis (12/6) mengajak agar pembahasan kepemilikan empat pulau antara Sumut dan Aceh langsung dibahas bersama di Kemendagri.

 

Gubernur menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selalu membuka diri jika harus membahas ulang atas kepemilikan empat pulau yang masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Bobby menilai, pembahasan yang dilakukan di daerah tidak menyelesaikan persoalan karena keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

 

 

 

 

 

 

“Konfliknya ini soal kepemilikan. Kalau memang soal kepemilikan, ayo kita bahas sama-sama ke Jakarta. Jangan terus ribut di daerah, karena tidak akan selesai,” tuturnya.

 

 

 

 

 

Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

BACA JUGA:  Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut. D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Tetapkan Isma Yatun Sebagai Ketua Masa Jabatan 2026–2031
Bakom Sebut Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Ancam Keamanan dan Makar
Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo Minta Polri Usut Pembuat Hoaks
Mendagri Tito Minta Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Kepala BIN Sebut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Mengarah Pada Tindakan Makar
DPR Belum Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Tunggu Putusan Lengkap MA
Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Dukungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo
Pemerintah Perluas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:06 WIB

BPK Tetapkan Isma Yatun Sebagai Ketua Masa Jabatan 2026–2031

Sabtu, 7 November 2026 - 13:47 WIB

Bakom Sebut Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Ancam Keamanan dan Makar

Sabtu, 7 November 2026 - 11:44 WIB

Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo Minta Polri Usut Pembuat Hoaks

Sabtu, 7 November 2026 - 10:45 WIB

Mendagri Tito Minta Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 6 November 2026 - 16:23 WIB

Kepala BIN Sebut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Mengarah Pada Tindakan Makar

Berita Terbaru