Bobby Nasution Diundang Kemendagri Bahas Empat Pulau

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.  Foto: dok-Mediadelegasi

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution. Foto: dok-Mediadelegasi

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) telah melayangkan undangan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution untuk duduk bersama dalam rapat pembahasan soal kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan wilayah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

 

“Sudah (dilayangkan undangan rapat). Segera akan ada pertemuan dengan Pak Menteri (Dalam Negeri Tito Karnavian),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan,  di Jakarta, Selasa (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

Meski demikian Bima belum bisa menyampaikan mengenai kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan.

Menurutnya rapat tersebut akan dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi waktu antara Mendagri dan Gubernur Sumut.

Pihak Kemendagri juga telah melayangkan undangan rapat pembahasan soal kepemilikan empat pulau tersebut kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

BACA JUGA:  Dito Ariotedjo Datangi Gedung KPK Terkait Kasus Korupsi Kouta Haji

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebelumnya,Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Kamis (12/6) mengajak agar pembahasan kepemilikan empat pulau antara Sumut dan Aceh langsung dibahas bersama di Kemendagri.

 

Gubernur menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selalu membuka diri jika harus membahas ulang atas kepemilikan empat pulau yang masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Bobby menilai, pembahasan yang dilakukan di daerah tidak menyelesaikan persoalan karena keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

 

 

 

 

 

 

“Konfliknya ini soal kepemilikan. Kalau memang soal kepemilikan, ayo kita bahas sama-sama ke Jakarta. Jangan terus ribut di daerah, karena tidak akan selesai,” tuturnya.

 

 

 

 

 

Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

BACA JUGA:  Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Dendam Berawal dari 2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut. D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan
Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru