Sri Mulyani Resmi Tunjuk Shopee dan Tokopedia Pungut Pajak Pedagang Online

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menunjuk platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut pajak bagi pedagang online di Indonesia. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

PMK ini menetapkan bahwa platform marketplace akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang online. Peredaran bruto didefinisikan sebagai total pendapatan sebelum dikurangi biaya-biaya tertentu.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat. Banyak pedagang online sebelumnya belum melaporkan pajak penghasilan mereka dengan benar, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

BACA JUGA:  JK: Demonstrasi Cerminkan Kondisi Indonesia, Rakyat Butuh Perubahan dan Kesejahteraan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pedagang online yang dikenakan pajak adalah mereka yang memenuhi dua kriteria utama: menerima pembayaran melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon Indonesia.

Selain itu, pedagang online yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun wajib memberitahukan hal tersebut kepada marketplace tempat mereka berjualan. Marketplace kemudian diwajibkan memungut pajak mulai bulan berikutnya setelah menerima pemberitahuan.

Sasaran pungutan pajak ini tidak hanya mencakup pedagang online individu, tetapi juga mencakup perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli melalui sistem elektronik.

BACA JUGA:  Industri Game Nasional Ditargetkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi 8%

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru