Sri Mulyani Resmi Tunjuk Shopee dan Tokopedia Pungut Pajak Pedagang Online

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menunjuk platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut pajak bagi pedagang online di Indonesia. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

PMK ini menetapkan bahwa platform marketplace akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang online. Peredaran bruto didefinisikan sebagai total pendapatan sebelum dikurangi biaya-biaya tertentu.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat. Banyak pedagang online sebelumnya belum melaporkan pajak penghasilan mereka dengan benar, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

BACA JUGA:  Megawati Ungkap Tak Ada Oposisi dan Koalisi Usai Pilpres

Pedagang online yang dikenakan pajak adalah mereka yang memenuhi dua kriteria utama: menerima pembayaran melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon Indonesia.

Selain itu, pedagang online yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun wajib memberitahukan hal tersebut kepada marketplace tempat mereka berjualan. Marketplace kemudian diwajibkan memungut pajak mulai bulan berikutnya setelah menerima pemberitahuan.

Sasaran pungutan pajak ini tidak hanya mencakup pedagang online individu, tetapi juga mencakup perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli melalui sistem elektronik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.D|Red

BACA JUGA:  Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB