Sri Mulyani Resmi Tunjuk Shopee dan Tokopedia Pungut Pajak Pedagang Online

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menunjuk platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut pajak bagi pedagang online di Indonesia. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

PMK ini menetapkan bahwa platform marketplace akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang online. Peredaran bruto didefinisikan sebagai total pendapatan sebelum dikurangi biaya-biaya tertentu.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat. Banyak pedagang online sebelumnya belum melaporkan pajak penghasilan mereka dengan benar, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

Pedagang online yang dikenakan pajak adalah mereka yang memenuhi dua kriteria utama: menerima pembayaran melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon Indonesia.

Selain itu, pedagang online yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun wajib memberitahukan hal tersebut kepada marketplace tempat mereka berjualan. Marketplace kemudian diwajibkan memungut pajak mulai bulan berikutnya setelah menerima pemberitahuan.

Sasaran pungutan pajak ini tidak hanya mencakup pedagang online individu, tetapi juga mencakup perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli melalui sistem elektronik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.D|Red

Pos terkait