Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya indikasi perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pengungkapan ini muncul dalam konteks penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak di kementerian tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa peran Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini, menjadi salah satu fokus dalam penyidikan. Ia menyampaikan bahwa perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook telah dibahas sejak sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbudristek.
Abdul menyebutkan bahwa diskusi awal mengenai program digitalisasi di Kemendikbudristek dimulai dalam sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup tersebut dibuat oleh staf khusus Nadiem, Jurist Tan, pada Agustus 2019—sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019. Selain Jurist Tan, grup tersebut juga melibatkan Stafsus Nadiem lainnya, Fiona.
Dalam grup WhatsApp tersebut, para anggota membahas rencana besar program digitalisasi di Kemendikbudristek, termasuk kemungkinan pengadaan perangkat TIK untuk mendukung pendidikan. Pembahasan ini menunjukkan adanya perencanaan matang sebelum resmi dilantik sebagai Mendikbudristek.
Setelah Nadiem resmi menjabat, pertemuan dengan pihak Google mulai dilakukan. Abdul menyebutkan bahwa pada Februari dan April 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan perwakilan Google, yakni William dan Putri Ratu Alam, untuk membahas pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.
Dalam pertemuan tersebut, pengadaan laptop ChromeOS menjadi salah satu fokus utama. Menurut penyidik, ada diskusi mendalam mengenai teknis pengadaan tersebut, termasuk adanya kemungkinan co-investment dari pihak Google sebesar 30 persen dari total nilai proyek.
Abdul Qohar menegaskan bahwa co-investment sebesar 30 persen dari Google tersebut menjadi bagian penting dari kesepakatan yang dikaji dalam proses pengadaan. Perjanjian ini disebutkan turut dibahas dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kemendikbudristek, termasuk Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad dan dua pejabat direktorat yang kemudian menjadi tersangka.
Empat orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah dua pejabat tinggi Kemendikbudristek, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan dan Ibrahim Arief, yang merupakan mantan staf khusus dan konsultan teknologi di kementerian tersebut.
Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,9 triliun, berdasarkan hasil perhitungan sementara dari total nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp9,9 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian akibat dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek. Banyak pihak mendesak agar proses ini diawasi secara ketat dan akuntabel.
Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan adanya dugaan praktik kolusi dan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta, dalam hal ini Google sebagai mitra pengadaan. Hal ini menimbulkan keprihatinan terhadap sistem pengadaan barang di institusi pemerintah.
Kejaksaan terus melakukan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat serta memastikan tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum. Penyidikan ini diharapkan mampu membuka fakta lengkap mengenai modus operandi praktik korupsi tersebut.
Sementara itu, Nadiem Makarim sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait pengungkapan ini. Ia tetap fokus menjalankan tugas sebagai Mendikbudristek, sementara proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






