Pakar Unpad: Korupsi Kepala Daerah Bukan Soal Kurang Retret, Tapi Masalah Etika dan Moral

Senin, 15 Desember 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Pakar Unpad Soal Kepala Daerah yang Korupsi Meski Sudah Ikut Retret. Foto: Ist.

Tanggapan Pakar Unpad Soal Kepala Daerah yang Korupsi Meski Sudah Ikut Retret. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, bahkan setelah mengikuti program retret, menuai tanggapan dari berbagai pihak. Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad), Dede Sri Kartini, menilai bahwa retret kepala daerah tidak memiliki korelasi signifikan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut Dede, akar masalah korupsi terletak pada etika dan moral individu, bukan sekadar kurangnya pengetahuan atau wawasan. “Bagi saya, retret itu enggak ada kaitan dengan korupsi. Kenapa? Korupsi itu sebenarnya masalah etika dan moral,” tegas Dede saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Dede menjelaskan, korupsi terjadi ketika seorang kepala daerah tidak mampu mematuhi regulasi yang ada, meskipun telah mengetahui dan memahami aturan tersebut. “Saya yakin para kepala daerah itu tahu kok UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), tetapi mereka tidak bisa menahan diri untuk tidak melakukan, misalkan menerima suap, atau apa pun kasusnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Disambut Forkopimda dan Sejumlah Tokoh Usai Retret Kepala Daerah

Pernyataan Dede ini sejalan dengan keprihatinan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, Mendagri menyayangkan masih adanya kepala daerah yang ditangkap karena kasus korupsi, terutama melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), padahal telah mengikuti pembekalan dalam retret kepala daerah.

“Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT? termasuk ada yang gubernur. Padahal, sudah pernah retret, dan ditanamkan wawasan kebangsaan,” ungkap Mendagri dengan nada kecewa.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kepala daerah memang terjerat kasus korupsi dan ditangkap melalui OTT oleh aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa contoh kasus tersebut antara lain penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada Agustus 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada November 2025, serta yang terbaru adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada 10 Desember 2025.

BACA JUGA:  BGN Pastikan Tak Ada Keterlibatan Internal dalam Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa program retret kepala daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan wawasan kebangsaan, belum mampu secara efektif mencegah praktik korupsi di kalangan kepala daerah.

Oleh karena itu, Dede Sri Kartini menekankan pentingnya penguatan etika dan moral individu sebagai kunci utama dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru