Jakarta-Mediadelegasi : Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Ia dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, sesuai dakwaan alternatif pertama. Selain hukuman penjara, Hasto juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. JPU sebelumnya mendakwa Hasto melakukan suap dalam proses PAW anggota DPR dan juga menghalangi proses penyidikan.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini kini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Pihak PDIP maupun KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Proses hukum selanjutnya masih mungkin terjadi, tergantung langkah hukum yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan dilaporkan. D|Red.