Astaga! Pengacara Jakarta Caci Maki Klien Pemilik Lahan di Bali dan Diduga Ancam Penggal Kepala Wartawan

Denpasar -Mediadelegasi: Sengketa lahan di kawasan elite Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali kembali memanas. Perseteruan muncul antara advokat yang dikenal bernama Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H., dengan mantan kliennya yang disebut sebagai pemilik lahan bernilai tinggi yakni Lenny Yuliana Tombokan.

 

Advokat yang diduga terlibat dalam Ormas besar tanah air dan mantan preman Tanah Abang itu disebut-sebut telah duduki lahan secara sepihak di saat kliennya terlibat masalah hukum dan tidak ada di tempat. Apakah ini setingan atau memang benar, namun ketika dikonfirmasi, Niko justru mencaci maki kliennya bahkan diduga ancam wartawan secara brutal.

Bacaan Lainnya

 

Informasi yang dihimpun awak media, baik dari pihak Aparatur Desa, warga hingga beberapa sekuriti di lokasi sengketa membenarkan bahwa sengketa lahan semakin kompleks. Lokasi tersebut awalnya dikuasai oleh Lenny. Namun, ketika Lenny dikabarkan tersandung masalah hukum dan berada di luar negeri, Niko disebut mengambil alih properti.

 

Keberadaan pengacara yang terlibat dalam Ormas besar tanah air yang ditolak dan dikutuk keras masyarakat agar tidak masuk Bali, disebut-sebut sebagai bentuk kompensasi atas jasa hukum yang belum dibayar oleh kliennya mencapai belasan miliar. Isu keterlibatan Niko dengan organisasi massa (ormas) besar tanah air juga menjadi perhatian warga.

 

Tak sedikit yang merasa resah namun enggan bersuara terbuka karena khawatir dengan potensi tekanan keamanan. Konon katanya, keluarga Niko sudah tinggal atau menempati villa milik kliennya, namun sejauh ini belum ada laporan pemberitahuan sebagai warga yang menempati wilayah tersebut.

 

Menurut informasi diterima pihak desa dari sekuriti yang kerap mabuk-mabukan dan menghidupkan musik di pos depan, pemilik aset dinyatakan telah kalah gugatan perlawanan melawan BPN Badung saja. Di saat yang bersamaan wanita tersebut tersandung hukum yang membuatnya tidak bisa masuk ke Indonesia khususnya Bali untuk selama-lamanya.

 

“Angin segar itu, pengacaranya diduga ambil kesempatan lalu kuasai lokasi,” bisik petugas ini. Ditambahkan, sebenarnya apapun itu sang pengacara harus tetap membela kliennya, terus melakukan upaya hukum pertahankan hak klien, bukan berhenti di tengah jalan, kemudian klaim jasa dan menempati harta orang.

 

“Ini sebatas informasi yang kami terima. Tetapi apapun yang terjadi sudah menjadi urusan Niko dan kliennya. Kami hanya amankan wilayah, menerima lalu mendata penduduk yang masuk dan berdiam di sini,” singgungnya. Hal senada disampaikan warga setempat. Orang yang juga meminta identitasnya dirahasiakan karena takut berurusan ormas tanah air yang duduki lahan, beberapa kali diketahui bahwa diadakan acara di villa oleh kuasa hukum tersebut bersama keluarga.

 

Warga menduga, lokasi sengketa sudah jadi milik Niko. “Terus terang, kami tidak tahu. Apakah ini setingan atau benar. Setahu warga sengketa lahan masih bergulir, walaupun dikabarkan Ibu Lenny sempat kalah di persidangan, tapi masih ada upaya hukum selanjutnya sebenarnya,” tutup sumur warga.

 

Kemudian salah satu sekuriti yang ditemui kawasan lokasi menyatakan hal yang sama. Kini, lokasi sudah ditempati senior mereka bersama istri anak, lantaran pemilik lahan memiliki banyak hutang. “Ya benar, bulan ini kami belum mendapat gaji dari ibu. Sehingga kami lakukan apa yang menjadi arahan kak Niko,” pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, pengacara Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Niko, buka suara.

Pos terkait