LPS Cabut Izin Usaha Dua BPR, Salah Satu Bank Terindikasi Terlibat Aktivitas Politik

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin dua bank di 2025. Salah satunya terindikasi aktivitas politik. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025 hingga saat ini. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kedua BPR tersebut telah terbukti tidak memenuhi standar operasional yang berlaku..

“Jadi, selama tahun 2025, sampai saat ini ada dua BPR yang dicabut usahanya,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, dikutip Selasa (29/7/2025).

Bank pertama yang dicabut izin usahanya adalah BPR Gebu Prima di Medan, pada tanggal 17 April 2025. LPS telah membayarkan uang klaim sebesar Rp28 miliar, atau sekitar 70 persen dari total penjaminan sebesar Rp39 miliar.

Bacaan Lainnya

Bank kedua adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang, yang izinnya dicabut pada 24 Juli 2025. LPS akan melakukan pembayaran tahap pertama uang penjaminan dalam minggu ini, dengan jumlah pinjaman yang tercatat di neraca mencapai sekitar Rp30 miliar.

Purbaya juga menyoroti kasus BPR yang terbilang menarik, karena BPR yang tutup tersebut terindikasi terlibat aktivitas politik. Ia menyatakan bahwa LPS akan memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kegiatan yang menyebabkan kebangkrutan bank.

LPS berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah bank. Pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut menunjukkan bahwa LPS tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap bank yang tidak memenuhi standar operasional.

Purbaya menegaskan bahwa LPS akan terus memantau situasi keuangan bank dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pos terkait