LPS Cabut Izin Usaha Dua BPR, Salah Satu Bank Terindikasi Terlibat Aktivitas Politik

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin dua bank di 2025. Salah satunya terindikasi aktivitas politik. (Foto : Ist.)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin dua bank di 2025. Salah satunya terindikasi aktivitas politik. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025 hingga saat ini. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kedua BPR tersebut telah terbukti tidak memenuhi standar operasional yang berlaku..

“Jadi, selama tahun 2025, sampai saat ini ada dua BPR yang dicabut usahanya,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, dikutip Selasa (29/7/2025).

Bank pertama yang dicabut izin usahanya adalah BPR Gebu Prima di Medan, pada tanggal 17 April 2025. LPS telah membayarkan uang klaim sebesar Rp28 miliar, atau sekitar 70 persen dari total penjaminan sebesar Rp39 miliar.

Bank kedua adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang, yang izinnya dicabut pada 24 Juli 2025. LPS akan melakukan pembayaran tahap pertama uang penjaminan dalam minggu ini, dengan jumlah pinjaman yang tercatat di neraca mencapai sekitar Rp30 miliar.

BACA JUGA:  Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Pendidikan Agama di Sekolah Lulus PPG

Purbaya juga menyoroti kasus BPR yang terbilang menarik, karena BPR yang tutup tersebut terindikasi terlibat aktivitas politik. Ia menyatakan bahwa LPS akan memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kegiatan yang menyebabkan kebangkrutan bank.

LPS berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah bank. Pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut menunjukkan bahwa LPS tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap bank yang tidak memenuhi standar operasional.

Purbaya menegaskan bahwa LPS akan terus memantau situasi keuangan bank dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kasus BPR yang terindikasi terlibat aktivitas politik ini menunjukkan bahwa LPS tidak akan toleran terhadap kegiatan yang dapat merusak stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA:  Kesaksian Hasyim Asy'ari: KPU Berurusan dengan DPP PDIP, Bukan Hasto Secara Pribadi dalam Kasus Harun Masiku

LPS berharap bahwa pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut dapat menjadi peringatan bagi bank lain untuk mematuhi standar operasional dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak stabilitas sistem keuangan.

Dengan demikian, LPS dapat menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap sistem keuangan dan memastikan bahwa bank-bank yang beroperasi di Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut juga menunjukkan bahwa LPS dapat bekerja sama dengan lembaga lain untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah bank. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru