LPS Cabut Izin Usaha Dua BPR, Salah Satu Bank Terindikasi Terlibat Aktivitas Politik

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin dua bank di 2025. Salah satunya terindikasi aktivitas politik. (Foto : Ist.)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin dua bank di 2025. Salah satunya terindikasi aktivitas politik. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025 hingga saat ini. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kedua BPR tersebut telah terbukti tidak memenuhi standar operasional yang berlaku..

“Jadi, selama tahun 2025, sampai saat ini ada dua BPR yang dicabut usahanya,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, dikutip Selasa (29/7/2025).

Bank pertama yang dicabut izin usahanya adalah BPR Gebu Prima di Medan, pada tanggal 17 April 2025. LPS telah membayarkan uang klaim sebesar Rp28 miliar, atau sekitar 70 persen dari total penjaminan sebesar Rp39 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bank kedua adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang, yang izinnya dicabut pada 24 Juli 2025. LPS akan melakukan pembayaran tahap pertama uang penjaminan dalam minggu ini, dengan jumlah pinjaman yang tercatat di neraca mencapai sekitar Rp30 miliar.

BACA JUGA:  Rusdi Masse Resmi Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR

Purbaya juga menyoroti kasus BPR yang terbilang menarik, karena BPR yang tutup tersebut terindikasi terlibat aktivitas politik. Ia menyatakan bahwa LPS akan memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kegiatan yang menyebabkan kebangkrutan bank.

LPS berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah bank. Pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut menunjukkan bahwa LPS tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap bank yang tidak memenuhi standar operasional.

Purbaya menegaskan bahwa LPS akan terus memantau situasi keuangan bank dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kasus BPR yang terindikasi terlibat aktivitas politik ini menunjukkan bahwa LPS tidak akan toleran terhadap kegiatan yang dapat merusak stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA:  NasDem Minta KPK Jelaskan Definisi Operasi Tangkap Tangan (OTT)

LPS berharap bahwa pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut dapat menjadi peringatan bagi bank lain untuk mematuhi standar operasional dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak stabilitas sistem keuangan.

Dengan demikian, LPS dapat menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap sistem keuangan dan memastikan bahwa bank-bank yang beroperasi di Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut juga menunjukkan bahwa LPS dapat bekerja sama dengan lembaga lain untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah bank. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru