Ada Aroma Korupsi Dalam Penerbitan SHGB Perumahan Citraland di Deli Serdang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Maket komplek perumahan Citraland di Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Foto: dok-PT Ciputra Land

Ilustrasi - Maket komplek perumahan Citraland di Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Foto: dok-PT Ciputra Land

Medan-Mediadelegasi: Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara mencium “aroma” korupsi dalam proses pengadaan lahan dan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.

 

 

Terkait dugaan korupsi tersebut, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry bersama puluhan penyidik melakukan penggeledahan terhadap beberapa kantor PT Nusa Dua Propertindo (NPD) dan PT Ciputra Land, di Medan dan Deli Serdang, Kamis (28/8).

 

 

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI dan bertujuan mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi.

Disebutkannya, penggeledahan dilakukan di ruang direksi, komisaris, manajer, dan gudang arsip PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55.

Kemudian, berlanjut di kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta kantor direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16.

BACA JUGA:  KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan dan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

“Penyidik juga menggeledah tiga kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali yang berkaitan dengan pemasaran perumahan Citraland,” paparnya.

 

 

Lebih lanjut Husairi menjelaskan bahwa
lokasi yang telah dijadikan komplek perumahan mewah itu semula merupakan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I dan kemudian beralih status menjadi SHGB.

 

 

Peralihan status tanah negara tersebut dari HGU menjadi SHGB dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NPD) melalui kerjasama operasional dengan perusahaan pengembang PT Ciputra Land.

 

 

SHGB tersebut dijadikan dasar pembangunan perumahan milik PT Ciputra Land di beberapa lokasi di Deli Serdang.

 

 

Menurut dia, dugaan korupsi bermula dari peralihan HGU menjadi SHGB oleh PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Benarkah Nadiem Makarim Terlibat Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun?

 

 

“Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan,” ujarnya.

Penyidik juga mendalami indikasi penyimpangan dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa.

“Sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Untuk detail nama dan jumlah saksi akan disampaikan kemudian,” kata Husairi.

 

 

Ia menegaskan, Kejati Sumut masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menghitung nilai aset yang dijual dan potensi kerugian negara dengan melibatkan tim ahli.

 

 

“Kesimpulan lebih lanjut akan diinformasikan setelah hasil pengembangan diperoleh,” tuturnya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BWI Deli Serdang Didorong Kembangkan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat
Viral Video Diduga Kabag Kesra Deli Serdang Tertawa saat Jenguk Santri Korban Keracunan
Maruli Siahaan Turun Tangan Dukung Pembangunan HKBP Immanuel Sei Semayang
Di Balik Ambisi MBG Prabowo, Ada Tanda Tanya Dapur Dekat Kandang Ayam di Klambir Lima
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Medan–Binjai, 6 Barak Dibakar
Sarang Narkoba Sumut Digerebek, 36 Orang Diamankan Polisi
Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu
Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:26 WIB

BWI Deli Serdang Didorong Kembangkan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Viral Video Diduga Kabag Kesra Deli Serdang Tertawa saat Jenguk Santri Korban Keracunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Maruli Siahaan Turun Tangan Dukung Pembangunan HKBP Immanuel Sei Semayang

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Di Balik Ambisi MBG Prabowo, Ada Tanda Tanya Dapur Dekat Kandang Ayam di Klambir Lima

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Medan–Binjai, 6 Barak Dibakar

Berita Terbaru

Pengurus BWI Perwakilan Deli Serdang  Periode 2026-2029 usai dilantik Bupati Deli Serdang, Senin (2/11). Foto: dok-bwi-ds

Kabupaten Deli Serdang

BWI Deli Serdang Didorong Kembangkan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Selasa, 3 Nov 2026 - 10:26 WIB