Ada Aroma Korupsi Dalam Penerbitan SHGB Perumahan Citraland di Deli Serdang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Maket komplek perumahan Citraland di Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Foto: dok-PT Ciputra Land

Ilustrasi - Maket komplek perumahan Citraland di Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Foto: dok-PT Ciputra Land

Medan-Mediadelegasi: Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara mencium “aroma” korupsi dalam proses pengadaan lahan dan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.

 

 

Terkait dugaan korupsi tersebut, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry bersama puluhan penyidik melakukan penggeledahan terhadap beberapa kantor PT Nusa Dua Propertindo (NPD) dan PT Ciputra Land, di Medan dan Deli Serdang, Kamis (28/8).

 

 

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI dan bertujuan mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi.

Disebutkannya, penggeledahan dilakukan di ruang direksi, komisaris, manajer, dan gudang arsip PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55.

Kemudian, berlanjut di kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta kantor direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16.

BACA JUGA:  Akibat Korsleting Listrik, Tiga Rumah Milik Warga Ludes Terbakar

“Penyidik juga menggeledah tiga kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali yang berkaitan dengan pemasaran perumahan Citraland,” paparnya.

 

 

Lebih lanjut Husairi menjelaskan bahwa
lokasi yang telah dijadikan komplek perumahan mewah itu semula merupakan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I dan kemudian beralih status menjadi SHGB.

 

 

Peralihan status tanah negara tersebut dari HGU menjadi SHGB dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NPD) melalui kerjasama operasional dengan perusahaan pengembang PT Ciputra Land.

 

 

SHGB tersebut dijadikan dasar pembangunan perumahan milik PT Ciputra Land di beberapa lokasi di Deli Serdang.

 

 

Menurut dia, dugaan korupsi bermula dari peralihan HGU menjadi SHGB oleh PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Berprestasi, 41 Personel Polresta Deli Serdang Terima Penghargaan

 

 

“Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan,” ujarnya.

Penyidik juga mendalami indikasi penyimpangan dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa.

“Sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Untuk detail nama dan jumlah saksi akan disampaikan kemudian,” kata Husairi.

 

 

Ia menegaskan, Kejati Sumut masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menghitung nilai aset yang dijual dan potensi kerugian negara dengan melibatkan tim ahli.

 

 

“Kesimpulan lebih lanjut akan diinformasikan setelah hasil pengembangan diperoleh,” tuturnya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim
Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:54 WIB

BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB