Mahfud MD Sebut Tindakan Makar Harus Ditindak Secara Hukum

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa jika terbukti ada tindakan mengarah makar di balik gelombang aksi massa di berbagai daerah, maka aparat harus segera menindaknya. “Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar,” ucap Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Mahfud merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya mengingatkan adanya gejala makar di balik gelombang aksi massa beberapa waktu terakhir. Menurut Mahfud, definisi makar telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu tindakan untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja.

BACA JUGA:  Seminar IMF 2024, Alissa Wahid: Kemenag Terus Bertransformasi

Gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah, menurut Mahfud, sejatinya adalah gerakan organik yang lahir dari masyarakat sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum ditanggapi serius. Namun, Mahfud menduga gerakan itu kemudian ditunggangi pihak tertentu.

“Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Cuma, kemudian ada yang menunggangi,” kata Mahfud. Ia membedakan antara “menunggangi” dan “mendalangi”, di mana “mendalangi” berarti merencanakan dan menggerakkan gerakan tersebut.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah tetap menghormati aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai. Namun, ia mengingatkan adanya gejala tindakan di luar hukum yang mengarah pada makar dan terorisme.

BACA JUGA:  Jogja Diserbu Wisatawan! Pemerintah Imbau Jaga Sopan Santun dan Tertib saat Liburan

Prabowo menekankan pentingnya melindungi hak untuk berkumpul secara damai, namun juga memastikan bahwa tindakan di luar hukum tidak dibiarkan. Mahfud MD sependapat dengan Prabowo bahwa tindakan makar harus ditindak secara hukum.

Mahfud MD juga menekankan pentingnya mengetahui apakah ada gerakan yang mengarah pada makar atau tidak. “Apa ada ke arah itu? Saya tidak tahu, kan? Pemerintah lebih tahu,” ujar Mahfud.

Dalam konteks ini, Mahfud MD menggarisbawahi pentingnya penindakan terhadap tindakan makar jika terbukti ada. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional .D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Penghubung Desa Banguncipto Putus Akibat Hujan Deras
Jogja Diserbu Wisatawan! Pemerintah Imbau Jaga Sopan Santun dan Tertib saat Liburan
MNC Insurance Dorong UMKM Go Global dengan Proteksi Asuransi
Saksi Mata: Palang Pintu Tak Menutup Saat Kecelakaan Kereta Api di Prambanan
Golkar Buka Pelukan, Sambut Siapapun yang Ingin Bergabung, Termasuk Tokoh Besar
Viral Dugaan Kebocoran Soal ASPD Matematika SMP di Yogyakarta, Pihak Sekolah Klarifikasi
Indonesia Equestrian Cetak Sejarah Baru dalam Olahraga Berkuda di Yogyakarta
Seminar IMF 2024, Alissa Wahid: Kemenag Terus Bertransformasi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 13:47 WIB

Jembatan Penghubung Desa Banguncipto Putus Akibat Hujan Deras

Senin, 22 Desember 2025 - 17:28 WIB

Jogja Diserbu Wisatawan! Pemerintah Imbau Jaga Sopan Santun dan Tertib saat Liburan

Senin, 22 Desember 2025 - 12:20 WIB

MNC Insurance Dorong UMKM Go Global dengan Proteksi Asuransi

Selasa, 4 November 2025 - 18:27 WIB

Saksi Mata: Palang Pintu Tak Menutup Saat Kecelakaan Kereta Api di Prambanan

Kamis, 4 September 2025 - 18:58 WIB

Mahfud MD Sebut Tindakan Makar Harus Ditindak Secara Hukum

Berita Terbaru