Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, menjalani sidang pembacaan perlawanan atas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026. Meski mengaku kondisi kesehatannya sedang kurang baik, Gus Yaqut tetap hadir dan menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, lebih dulu menanyakan kondisi kesehatan Gus Yaqut sebelum persidangan dimulai guna memastikan kesiapan terdakwa. Gus Yaqut pun menjawab dengan jujur terkait kondisinya saat itu.

“Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat,” ujar Gus Yaqut di ruang sidang. Meski demikian, ia menyatakan telah mengonsumsi obat pereda nyeri sehingga merasa cukup bugar untuk mengikuti persidangan hari itu.

“Tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan insya Allah bisa mengikuti persidangan hari ini,” tambahnya. Hakim Ni Kadek kemudian memastikan kembali kesiapan terdakwa untuk mengikuti jalannya sidang hingga selesai.

“Baik, tapi bisa mengikuti persidangan ya?” tanya Hakim Ni Kadek memastikan. Dengan tegas namun sopan, Gus Yaqut menjawab: “Bisa, Yang Mulia.” Persidangan pun kemudian berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Dua Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp622.090.207.166,41. Dakwaan tersebut telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perdana yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Nilai kerugian negara tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait penghitungan kerugian dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Gus Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dakwaan menyebut bahwa para tersangka diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau yang dikenal dengan sebutan T0. Pengisian kuota tersebut juga dinilai tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku secara ketentuan.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

“Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” jelas JPU membacakan pokok dakwaan.

Jaksa juga menduga perkara tersebut secara langsung maupun tidak langsung telah memperkaya diri Gus Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar AS.

Sidang hari ini menjadi momentum bagi Gus Yaqut untuk membacakan perlawanan atau tanggapan resmi terhadap seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa. Meski kondisi fisik sedang kurang prima, keteguhan Gus Yaqut hadir di persidangan menunjukkan keseriusannya dalam membela diri di hadapan hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Berita Terbaru