Wagub Sumut Lantik Direktur PT PSU dan PD AIJ

Kamis, 4 September 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya (kiri) saat melantik dua direksi BUMD, masing-masing Uswatul Hasan (kanan) sebagai Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan Swangro Lumbanbatu (kedua kanan) sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ), di kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Kamis (4/9).  Foto: Diskominfo

Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya (kiri) saat melantik dua direksi BUMD, masing-masing Uswatul Hasan (kanan) sebagai Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan Swangro Lumbanbatu (kedua kanan) sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ), di kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Kamis (4/9). Foto: Diskominfo

Medan-Mediadelegasi: Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Surya melantik Uswatul Hasan sebagai Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan Swangro Lumbanbatu sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ).

“Segera beradaptasi, pahami regulasi yang berlaku, amanah ini bukan tugas yang ringan, mari kita senantiasa bersyukur,” ujar Surya pada acara pelantikan dua direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumut itu, di kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Kamis (4/9).

Diketahui, dua direksi BUMD Sumut ini dilantik setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, serta dinyatakan lulus seleksi psikotes, ujian keahlian, penulisan makalah, serta presentasi dan wawancara.

Wagub Sumut berpesan pada kedua direktur tersebut, untuk menerapkan lima prinsip penting.

BACA JUGA:  Polisi Lanjuti Laporan Warga Adanya Balap Liar di Jalan Sekip

Kelima prinsip atau pondasi tersebut merupakan cara agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah.

Adapun lima prinsip yang dimaksud yaitu, pertama, transparan dan keterbukaan informasi.

Kedua akuntabilitas, serta ketiga tanggung jawab untuk penguatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Keempat independensi, dan kelima, kewajiban perlakuan adil dan setara terhadap seluruh kepentingan baik pemegang saham, karyawan maupun masyarakat luas,” kata Surya.

Ia menyatakan percaya dengan integritas dan pengalaman, serta dedikasi yang dimiliki kedua direktur tersebut, maka BUMD yang dipimpin pun diyakini akan mampu tumbuh berkembang.

“Keberhasilan BUMD adalah bagian keberhasilan yang diraih bersama, dan maju mundurnya perusahaan tergantung pada anda semua,” ujar Surya.

BACA JUGA:  Bobby: Sumut Siap jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Pencak Silat 2025

Surya juga menekankan mengenai pentingnya kolaborasi antara direksi dengan dewan pengawas. Meski berbeda, keduanya saling melengkapi. Demi tercapainya tata kelola usaha yang baik, kolaborasi yang sehat akan meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, antara lain Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, Inspekur Daerah Sulaiman Harahap serta Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah. D|rel

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari

Senin, 10 Agu 2026 - 11:55 WIB

Penulis: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, M.Si.

Opini

Di Mana 5 Persen Orang Keras Kepala Itu?

Senin, 10 Agu 2026 - 10:34 WIB