Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membebastugaskan Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat tersebut kini ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2025. “Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Anang.
Saat ini, Iwan Ginting menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencopotan Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa ini terkait dengan skandal penilapan barang bukti yang dilakukan oleh mantan anak buahnya di Kejari Jakarta Barat.
Nama Iwan Ginting bahkan terseret dalam surat dakwaan mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan tersebut, Iwan Ginting disebut menerima uang sebesar Rp 500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap oleh Azam.
Uang tersebut diserahkan oleh Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, pada tanggal 25 Desember 2023.
Azam sendiri telah dinyatakan bersalah oleh hakim karena bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, dalam menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar. Azam mendapatkan pembagian sebesar Rp 11,7 miliar, yang kemudian ia bagi-bagikan ke beberapa jaksa, termasuk Iwan Ginting.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada Iwan Ginting. Namun, ia tidak merinci jenis hukuman apa yang dijatuhkan kepada Iwan Ginting.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum jaksa yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru terlibat dalam tindakan penilapan barang bukti. Kejagung diharapkan dapat menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam skandal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












