Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta dan mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan tambahan kuota haji tahun 2024. Penyelidikan yang berjalan intensif ini kini memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi kunci dari kalangan pengelola jasa perjalanan ibadah haji dan umrah.
Setelah sebelumnya memanggil tokoh agama sekaligus pemilik travel, Khalid Basalamah, pada pekan kemarin, penyidik kembali memanggil sejumlah nama penting lainnya hari ini. Proses pemeriksaan dilakukan secara beruntun atau maraton untuk memetakan alur transaksi dan perizinan yang diduga bermasalah.
“KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap H. Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, status kehadiran mereka masih dalam tahap konfirmasi, apakah akan hadir sesuai jadwal atau mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
Pemanggilan para pemilik dan pengurus travel haji ini merupakan bagian penting dari upaya KPK untuk memetakan bagaimana mekanisme pengurusan kuota tambahan tersebut berjalan, serta keterlibatan pihak swasta dalam transaksi yang diduga merugikan keuangan negara.
Dalam kasus besar ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari kombinasi penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga bekerja sama dalam skema korupsi tersebut.
Dua orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari lingkungan pemerintah, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta. Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan juga merangkap sebagai Ketua Umum Asosiasi terkait.
Keempat tersangka ini disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Secara hukum, mereka dijerat dengan pasal-pasal yang sangat berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara rinci, pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain menggunakan ketentuan hukum lama, penyidik juga melibatkan ketentuan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 20 huruf (c) dari undang-undang yang sama.
Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa dan tersangka yang sudah ditetapkan, kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji ini diprediksi akan terus bergulir dan mengungkap lebih banyak fakta mengenai aliran dana serta pola perizinan yang diduga disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












