Medan-Mediadelegasi : Notaris diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.
Dugaan keterlibatan notaris dalam bentuk memuluskan proses perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian diserahkan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Mochamad Jeffry, menyebut pihaknya saat ini tengah mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak notaris.
“Terkait notaris itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga masih kita lakukan pendalaman,” katanya ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang keterlibatan notaris saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025) malam.
Jeffry mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan (audit) oleh ahli. Ia menuturkan, audit tersebut hampir selesai dan hasilnya akan segera diumumkan ke publik.
“Untuk kerugian negara, dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan. Ini masih sedang dilakukan finalisasi. (Penyitaan aset yang menjadi kerugian negara) sedang kita persiapkan terkait penyelamatan keuangan negara,” ucapnya.
Sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022–2024, ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023-025, dan IS selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB karena perubahan tata ruang kepada negara.
Keduanya juga diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT DMKR, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara itu, IS berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun 2022 hingga 2023.
Saat ditanya mengenai apakah ada dugaan suap menyuap yang dilakukan IS kepada ASK dan ARL untuk melanggengkan proses peralihan status HGU PTPN II menjadi HGB, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu mengatakan tim penyidik masih mendalaminya.






