Citraland Diduga Dibangun di Atas Aset Korupsi: Notaris Jadi Sorotan Kejati Sumut

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Citraland Helvetia (Foto:Ist)

Citraland Helvetia (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Notaris diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Dugaan keterlibatan notaris dalam bentuk memuluskan proses perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian diserahkan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Mochamad Jeffry, menyebut pihaknya saat ini tengah mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak notaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait notaris itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga masih kita lakukan pendalaman,” katanya ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang keterlibatan notaris saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025) malam.

Jeffry mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan (audit) oleh ahli. Ia menuturkan, audit tersebut hampir selesai dan hasilnya akan segera diumumkan ke publik.

“Untuk kerugian negara, dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan. Ini masih sedang dilakukan finalisasi. (Penyitaan aset yang menjadi kerugian negara) sedang kita persiapkan terkait penyelamatan keuangan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022–2024, ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023-025, dan IS selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

BACA JUGA:  11 Oknum Polisi Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB karena perubahan tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT DMKR, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara itu, IS berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun 2022 hingga 2023.

Saat ditanya mengenai apakah ada dugaan suap menyuap yang dilakukan IS kepada ASK dan ARL untuk melanggengkan proses peralihan status HGU PTPN II menjadi HGB, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu mengatakan tim penyidik masih mendalaminya.

“Untuk dugaan kasus suap menyuap, sampai saat ini masih terus kita dalami. Namun, tersangka yang kita tahan kali ini (IS) berperan mengajukan permohonan perubahan HGU menjadi HGB yang tidak sesuai ketentuan. Jadi, PT NDP-lah pemohon perubahan HGU PTPN II menjadi HGB. Terkait janji-janji ini masih dalam pendalaman,” kata Jeffry.

Dari luas lahan 8.077 hektare yang hendak diubah statusnya dari HGU menjadi HGB dan dibangun perumahan Citraland, Jeffry menjelaskan bahwa masih sekitar 5 persen yang sudah berubah status.

BACA JUGA:  Usut Tuntas: Kejati Sumut Selidiki Korupsi Dana Desa

“Kalau untuk keseluruhan, luas lahannya 8.077 hektare. Namun yang baru mereka ubah atau ajukan dan sudah terbit HGB-nya baru sekitar 5 persen, yakni lebih kurang 93 hektare,” tuturnya.

Tiga tersangka yang telah ditahan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumut sebelumnya juga menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa, serta PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (PT DMKR) Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang pada Kamis (28/8/2025).

Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Sumut turut menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan-Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR pun diduga telah melanggar hukum. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru