Medan-Mediadelegasi : Wakil Ketua DPRK Simeulue, Aceh, Andry Setiawan, terjaring razia narkoba di tempat hiburan malam Helen, Kota Medan, pada Selasa (4/11/2025) dini hari. Dalam razia tersebut, Andry kedapatan mengonsumsi pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa razia dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dan diikuti pemeriksaan urine terhadap tiga puluh tujuh pengunjung. Hasilnya, Andry Setiawan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
“Sesuai aturan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan proses rehabilitasi karena termasuk kategori pengguna,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan pada Jumat (14/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferry menambahkan bahwa saat penggeledahan, Andry hanya menunjukkan identitas sebagai wiraswasta, bukan sebagai wakil ketua DPRK. Hal ini menyebabkan petugas di lapangan tidak mengetahui status jabatan yang bersangkutan.
“Anggota di lapangan tidak mengenal yang bersangkutan sebagai anggota DPRK. Berdasarkan KTP, tertulis pekerjaan wiraswasta,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Andry mengakui kepada polisi bahwa ia telah mengonsumsi ekstasi pada Sabtu (1/11/2025). Karena berstatus sebagai pengguna, Andry kemudian menjalani proses rehabilitasi.
Kombes Pol Ferry Walintukan membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Polda Sumut melepaskan Andry karena jabatannya sebagai wakil ketua DPRK Simeulue. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional.
“Polda Sumut berkomitmen kuat menjalankan tugas dengan penuh integritas. Tidak ada ruang bagi tindakan penyimpangan. Setiap langkah penegakan hukum kami pastikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menambahkan bahwa proses rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebelum proses rehabilitasi terhadap korban atau pengguna, terlebih dahulu dilakukan assessment. Dari hasil assessment itulah kemudian muncul rekomendasi apakah seseorang direhabilitasi atau tidak,” katanya.
Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan bahwa bentuk rehabilitasi akan disesuaikan oleh tim medis, apakah berupa rawat jalan atau rawat inap, serta berapa lama proses perawatannya. Semua keputusan tersebut merupakan kewenangan tim assessment medis. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












