Medan-Mediadelegasi: Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Dua kurir narkoba berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 255 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar.
Petugas kemudian melakukan penyisiran jalur Aceh-Medan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kemudian memantau mobil Daihatsu Terios putih yang dicurigai dan berhasil dihentikan pada Sabtu (8/11/2025). Hasil penggeledahan menunjukkan delapan karung besar berisi 255 bal ganja siap edar.
Dua kurir berinisial BZ (23) dan S (38) mengaku hanya ditugaskan mengantar ganja ke Medan. Keduanya mengakui tindakan itu dilakukan karena iming-iming bayaran besar.
Para pelaku mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya, yang kini dalam pengejaran polisi.
Polisi memastikan pengembangan kasus tidak berhenti pada peran kurir, melainkan akan terus mengejar hingga ke jaringan pengendalinya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












