Medan-Mediadelegasi: Pernyataan tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Utara,Yudi Suseno, Bc.IP.,S.Pd.,M.Si yang menyebut dirinya “tidak akan mundur sejengkal pun” dalam menegakkan aturan kini terbukti di lapangan. Komitmen Kakanwil PAS Sumut tersebut diwujudkan melalui pemindahan narapidana kasus korupsi berinisial IS dari Rutan Kelas I Medan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Komitmen Kakanwil PAS Sumut: Warga Binaan Kasus Korupsi Dimutasi
Pemindahan IS dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan melanggar aturan dengan menggunakan handphone di dalam rutan, sebuah pelanggaran serius yang bertentangan dengan tata tertib pemasyarakatan. Tindakan tersebut langsung direspons tegas oleh Kanwil Ditjen PAS Sumut tanpa kompromi.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/narapidana-korupsi-medan-dikirim-ke-nusakambangan/
Sikap tegas ini sebelumnya telah disampaikan secara terbuka oleh Kakanwil Ditjen PAS Sumut dalam Podcast Mediadelegasi.id. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh aturan harus ditegakkan secara konsisten dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, siapa pun pelakunya.
“Tidak ada perlakuan khusus, Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan,” demikian garis besar sikap yang disampaikan Kakanwil dalam podcast tersebut.
Langkah pemindahan IS ke Nusakambangan dinilai sebagai bukti nyata bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar retorika. Penggunaan handphone oleh warga binaan, terlebih narapidana kasus korupsi, dipandang sebagai pelanggaran serius karena berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta membuka celah penyalahgunaan komunikasi dari dalam rutan.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan koordinasi lintas instansi. Selain sebagai bentuk sanksi, kebijakan ini juga bertujuan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh warga binaan bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada tindakan tegas.
Kanwil Ditjen PAS Sumut menegaskan bahwa pengawasan di seluruh lapas dan rutan di wilayah Sumatera Utara akan terus diperketat. Petugas diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik-praktik yang mencederai integritas sistem pemasyarakatan.






