Padang-Mediadelegasi: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai resmi menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018-2019.
Kejari Mentawai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perusda
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua orang tersebut. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai untuk periode masa jabatan 2017 hingga 2020.
Berdasarkan rilis resmi pihak Kejaksaan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial N S dan Y D. Keputusan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan panjang yang telah dimulai sejak awal tahun 2025.
Penyidikan kasus ini merujuk pada rentetan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Mentawai. Dimulai dari surat perintah pertama pada 14 Januari 2025, hingga surat terbaru yang diterbitkan pada 23 Januari 2026.
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus pengelolaan dana penyertaan modal ini sangat signifikan. Berdasarkan audit resmi, negara mengalami kerugian mencapai Rp7.872.493.095 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah).
Penyidik menegaskan bahwa penetapan N S dan Y D sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Hal ini diperoleh melalui pemeriksaan saksi-saksi, keterangan para ahli, bukti surat, serta hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
Secara hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Primair, yakni Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pasal primair, penyidik juga menyertakan sangkaan subsidair melalui Pasal 604 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dinilai terlibat dalam penyimpangan dana yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran daerah tersebut.
Meski telah menyandang status tersangka, tim penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap N S dan Y D. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa alasan subjektif dan objektif sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/narapidana-korupsi-medan-dikirim-ke-nusakambangan/
Alasan pertama adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh kedua tersangka. Selama proses penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan sebelumnya, mereka selalu hadir memenuhi panggilan jaksa secara patuh dan tepat waktu.
Kedua, penyidik menilai bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, para tersangka tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat jalannya proses hukum. Hal ini memberikan keyakinan bagi penyidik untuk memberikan kelonggaran penahanan.
Selain itu, latar belakang profesi para tersangka yang merupakan pejabat publik dan akademisi menjadi pertimbangan lain. Tim penyidik meyakini bahwa keduanya tidak memiliki upaya untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum yang sedang berjalan.
Perlu diketahui, dalam menangani kasus ini, Kejari Mentawai telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, hingga pihak swasta terkait lainnya.
Penyidik juga melibatkan lima orang saksi ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Sementara itu, penghitungan kerugian negara dilakukan secara teliti oleh Tim Auditor pada bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Kamser Maroloan Sitanggang (KMS), Direktur Utama Perusda periode 2017-2021. Saat ini, KMS tengah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A Yani, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pihaknya berjanji akan terus mengungkap peran pihak lain demi tegaknya keadilan di Bumi Sekerejo.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






