Medan-Mediadelegasi: Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Kadis UMKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kadis UMKM Sumut Terlibat Kasus Korupsi Mentawai
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/kejari-mentawai-tetapkan-dua-tersangka-korupsi-perusda/
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini berfokus pada penggunaan anggaran tahun 2018 hingga 2019 saat Naslindo masih bertugas di wilayah tersebut. Selain dirinya, pihak kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka lain yang hanya diidentifikasi dengan inisial YD.
Naslindo Sirait dan YD diketahui pernah menduduki posisi penting dalam struktur manajemen perusahaan daerah tersebut. Keduanya tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai untuk periode tahun 2017 sampai 2020.
Pengumuman resmi mengenai status hukum keduanya disampaikan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Jumat (23/1) pekan lalu. Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan panjang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, memberikan penjelasan terkait dasar hukum penetapan tersebut. Langkah ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai bukti kuat serta melakukan gelar perkara yang mendalam.
Ahmad Yani merinci bahwa timnya telah memeriksa sejumlah saksi kunci dan meminta keterangan dari para ahli. Selain itu, alat bukti berupa surat-surat dokumen resmi juga telah dikantongi oleh pihak kejaksaan untuk memperkuat tuntutan di pengadilan.
Berdasarkan hasil audit tim pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kerugian negara dalam kasus ini cukup fantastis. Total uang rakyat yang diduga diselewengkan mencapai angka Rp7.872.493.095 atau sekitar Rp7,8 miliar lebih.
Dalam proses pengembangannya, penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi untuk menggali fakta. Para saksi tersebut berasal dari unsur pengurus Perusda, jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, hingga pihak swasta terkait.
Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, penyidik juga melibatkan lima orang ahli dari berbagai disiplin ilmu. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memberikan landasan pembuktian yang tidak terbantahkan secara teknis hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menghadapi dakwaan primair dan subsidair yang mengancam dengan sanksi pidana penjara serta denda yang cukup berat.
Meski sudah berstatus tersangka, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Naslindo maupun YD. Penyidik menilai bahwa keduanya sejauh ini bersikap sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan yang dilayangkan.
Kejari Mentawai menegaskan akan terus memantau fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan sebelumnya yang melibatkan Direktur Utama Perusda tersebut. Kejaksaan berjanji akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk umum.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












