Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta. Ihwal penggeledahan tersebut, langkah itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Ihwal Tindakan Penyidikan
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari prosedur hukum untuk mengumpulkan alat bukti yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ihwal pelaksanaan penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk mendukung proses penyidikan.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen serta barang bukti elektronik. Dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan kebijakan, perizinan, maupun regulasi yang dikeluarkan dalam periode tertentu, sementara barang bukti elektronik mencakup data digital yang relevan dengan perkara.
Meski penggeledahan telah dilakukan, Kejagung memastikan bahwa hingga kini Siti Nurbaya Bakar belum diperiksa sebagai saksi. Penyidik masih meneliti dan mempelajari seluruh barang bukti yang telah disita sebelum menentukan jadwal pemanggilan.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/gus-yaqut-diperiksa-kpk-terkait-dugaan-korupsi-kuota-haji/
Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan salah satu metode yang lazim digunakan dalam penyidikan tindak pidana khusus. Penyidik, kata dia, dapat lebih dahulu mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.






