Ihwal Langkah Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar Yang Rumahnya Digeledah Kejagung. Foto: Ist.

Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar Yang Rumahnya Digeledah Kejagung. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta. Ihwal penggeledahan tersebut, langkah itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Ihwal Tindakan Penyidikan

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari prosedur hukum untuk mengumpulkan alat bukti yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ihwal pelaksanaan penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk mendukung proses penyidikan.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen serta barang bukti elektronik. Dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan kebijakan, perizinan, maupun regulasi yang dikeluarkan dalam periode tertentu, sementara barang bukti elektronik mencakup data digital yang relevan dengan perkara.

BACA JUGA:  InJourney: 18 Bandara Siap Layani Jamaah Calon Haji

Meski penggeledahan telah dilakukan, Kejagung memastikan bahwa hingga kini Siti Nurbaya Bakar belum diperiksa sebagai saksi. Penyidik masih meneliti dan mempelajari seluruh barang bukti yang telah disita sebelum menentukan jadwal pemanggilan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/gus-yaqut-diperiksa-kpk-terkait-dugaan-korupsi-kuota-haji/

Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan salah satu metode yang lazim digunakan dalam penyidikan tindak pidana khusus. Penyidik, kata dia, dapat lebih dahulu mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.

Menurut Kejagung, proses penelitian terhadap barang bukti menjadi tahapan krusial dalam menentukan arah penyidikan. Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya secara profesional dan objektif.

Selain rumah Siti Nurbaya, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lain pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1). Namun demikian, Kejagung belum merinci identitas maupun alamat lokasi-lokasi yang turut digeledah tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Terkait kabar penggeledahan di rumah seorang anggota DPR RI, Syarief menyatakan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia mengaku masih perlu melakukan pengecekan internal atas sejumlah lokasi yang telah disasar penyidik.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit masih terus berkembang. Publik diminta bersabar menunggu hasil resmi penyidikan, sembari Kejagung memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Ihwal Langkah Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam 2 Jam, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Status Tetap Siaga
Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim
Mesin Rusak, KMP Mutiara Persada III Terombang-ambing 5 Hari di Laut, Penumpang Gelar Protes Minta Kejelasan
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter ke Langit
Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional
KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Iuran THR oleh Bupati Nonaktif
5 WNI Misi Kemanusiaan Gaza Ditangkap Tentara Israel, GPCI: Ini Serangan Terhadap Kemanusiaan
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam 2 Jam, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Status Tetap Siaga

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:11 WIB

Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:07 WIB

Mesin Rusak, KMP Mutiara Persada III Terombang-ambing 5 Hari di Laut, Penumpang Gelar Protes Minta Kejelasan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:25 WIB

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter ke Langit

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:12 WIB

Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional

Berita Terbaru