Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isarigas Aneka Energi (IAE) pada 2017-2021. Tak disangka, KPK memanggil mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, sebagai saksi pada Jumat (6/2/2026).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih terhadap RMS, Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kedatangan Rini Soemarno di Gedung Merah Putih KPK
Rini Soemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 13.14 WIB. Budi Prasetyo belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap Rini, dan menegaskan proses masih berlangsung.
Selain Rini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas (2020-2022) Sentot Harijady Bratjanto Tri Putri, dosen ITB dan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020-2024) Tutuka Ariadji, dan Direktur Utama Pertamina Gas (Agustus 2018 – Maret 2022) Wiko Migantoro.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Komisaris PT IAE (2006-2023) Iswan Ibrahim, Direktur Komersial PT PGN (2016-2019) Danny Praditya, mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso, dan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/baru-dilantik-eks-direktur-bea-cukai-kena-ott/
KPK juga terus melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya optimalisasi asset recovery, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai US$ 15 juta atau sekitar Rp 232 miliar (kurs Rp 15.500 per dolar AS).






