Rini Soemarno Diperiksa KPK, Skandal Gas PGN Terkuak

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Foto: Ist.

Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isarigas Aneka Energi (IAE) pada 2017-2021. Tak disangka, KPK memanggil mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, sebagai saksi pada Jumat (6/2/2026).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih terhadap RMS, Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kedatangan Rini Soemarno di Gedung Merah Putih KPK

Rini Soemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 13.14 WIB. Budi Prasetyo belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap Rini, dan menegaskan proses masih berlangsung.

Selain Rini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas (2020-2022) Sentot Harijady Bratjanto Tri Putri, dosen ITB dan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020-2024) Tutuka Ariadji, dan Direktur Utama Pertamina Gas (Agustus 2018 – Maret 2022) Wiko Migantoro.

BACA JUGA:  Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Komisaris PT IAE (2006-2023) Iswan Ibrahim, Direktur Komersial PT PGN (2016-2019) Danny Praditya, mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso, dan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/baru-dilantik-eks-direktur-bea-cukai-kena-ott/

KPK juga terus melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya optimalisasi asset recovery, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai US$ 15 juta atau sekitar Rp 232 miliar (kurs Rp 15.500 per dolar AS).

Pemanggilan Rini Soemarno sebagai saksi menandakan bahwa KPK serius dalam mengusut tuntas kasus korupsi di sektor energi ini. Sebagai mantan Menteri BUMN, Rini diduga mengetahui banyak informasi terkait perjanjian jual-beli gas antara PGN dan IAE.

BACA JUGA:  Gus Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK berharap, keterangan dari Rini dan saksi-saksi lainnya dapat membantu penyidik untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, serta mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku korupsi.

Kasus korupsi di PGN ini menjadi perhatian publik, mengingat PGN merupakan salah satu perusahaan BUMN yang strategis dalam penyediaan energi bagi masyarakat. Korupsi di sektor ini dapat berdampak buruk bagi ketahanan energi nasional dan merugikan keuangan negara.

KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor energi. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Rini Soemarno Diperiksa KPK, Skandal Gas PGN Terkuak”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru