Diskursus Fitnah Ijazah: Tiga Video Bukti JK Dipolisikan

Diskursus Fitnah Ijazah
Kuasa Hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu membawa tiga video barang bukti untuk melaporkan Rismon Sianipar pada Senin (6/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Diskursus fitnah ijazah kini berujung pada ranah hukum setelah kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini merupakan respons tegas terhadap tudingan yang menyebut mantan Wakil Presiden RI tersebut sebagai penyokong dana di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo.

Langkah hukum yang diambil pada Senin (6/4/2026) ini dilakukan untuk membersihkan nama baik Jusuf Kalla dari berbagai tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Abdul Haji Talaohu menegaskan bahwa pencatutan nama kliennya dalam pusaran isu ijazah tersebut adalah upaya pembunuhan karakter yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tiga Bukti Video Diskursus Fitnah Ijazah

Tim hukum JK membawa sejumlah barang bukti fisik untuk memperkuat laporan mereka terkait diskursus fitnah ijazah yang beredar luas di media sosial. Setidaknya terdapat tiga rekaman video yang diserahkan kepada penyidik Bareskrim sebagai bukti autentik adanya narasi menyesatkan yang menyerang kehormatan klien mereka secara personal.

“Totalnya ada sekitar tiga. Iya, tiga video,” ujar Abdul saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Meski tidak merinci detail adegan dalam video tersebut, ia memastikan bahwa kontennya memuat pernyataan Rismon yang sangat menyudutkan dan tendensius terhadap sosok Jusuf Kalla.
Aliran Dana Fiktif Diskursus Fitnah Ijazah

Abdul menjelaskan bahwa pemicu utama laporan ini adalah klaim Rismon Sianipar yang menyebut adanya aliran dana segar dari JK. Dalam berbagai kesempatan, Rismon menuduh bahwa JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk menggaungkan diskursus fitnah ijazah terhadap Jokowi secara sistematis.

Pihak JK membantah keras adanya transaksi tersebut dan menantang pelapor untuk membuktikan klaimnya di depan meja hukum. “Itulah kenapa laporan ini kita buat sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi dari yang bersangkutan,” sambung Abdul dengan nada bicara yang tegas.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/paradigma-subsidi-bbm-purbaya-pastikan-harga-tetap-stabil/

Selain Rismon, laporan ini juga menyasar empat akun YouTube yang diduga menjadi mesin penyebar berita bohong terkait diskursus fitnah ijazah dan isu makar. Akun-akun tersebut antara lain Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara yang dianggap aktif memproduksi konten provokatif setiap harinya.

Akun Ruang Konsensus, misalnya, disebut mengunggah podcast yang menuduh JK sebagai sosok pecundang dengan ambisi kekuasaan yang tidak rasional. Narasi tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengarahkan opini publik bahwa gerakan JK bersifat inkonstitusional dan merusak tatanan demokrasi yang sudah terbangun lama.

Pos terkait