KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang. Foto: Ist.

KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan perhatian serius terhadap perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.

Regulasi ini dinilai oleh KPK sebagai langkah yang sangat strategis dan mendesak untuk menekan praktik politik uang yang masih marak terjadi dalam setiap kontestasi politik, baik pada skala Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggunaan uang tunai atau uang fisik dalam dunia politik saat ini masih sangat dominan. Kondisi ini menjadi salah satu celah utama yang kerap dimanfaatkan untuk melakukan praktik jual beli suara atau yang lebih dikenal dengan istilah vote buying.

“KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang,” kata Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Budi, pola transaksi yang menggunakan uang tunai bersifat sangat rawan dan sulit dilacak. Hal ini menjadikannya sebagai pintu masuk utama praktik korupsi politik yang terjadi berulang-ulang dan sangat sulit diawasi secara maksimal oleh aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

BACA JUGA:  Pemerintah Rampungkan Pembangunan 10 Jembatan Darurat di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pasca Bencana

“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi,” jelasnya lebih lanjut.

Dorongan kuat ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bagian dari hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Kajian tersebut berhasil memotret berbagai celah kerawanan korupsi dalam sistem politik nasional.

Salah satu temuan krusial yang diangkat adalah keterkaitan yang sangat erat antara penggunaan uang tunai yang tidak terbatas dengan praktik-praktik koruptif dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, pembatasan transaksi dinilai sebagai kunci pemecahan masalahnya.

Selain soal transaksi tunai, kajian KPK juga mengungkap fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Ditemukan bahwa tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan para kandidat justru mendorong terjadinya transaksional dalam tahapan pencalonan, termasuk fenomena mahar politik.

BACA JUGA:  PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Usai OTT

Kondisi semacam ini dikhawatirkan dapat memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan, ketika kandidat yang berutang biaya politik besar tersebut akhirnya terpilih dan memegang jabatan publik. Bahkan, KPK juga menemukan indikasi adanya upaya penyuapan kepada penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil suara.

Sebagai langkah konkret perbaikan sistemik, KPK telah menyampaikan seluruh hasil kajian beserta rekomendasi solusinya kepada Presiden dan Ketua DPR. Poin utama yang didorong adalah percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal ini.

“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ucap Budi menegaskan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan aliran uang gelap dalam politik dapat diputus, sehingga demokrasi berjalan lebih bersih dan bermartabat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan
Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan
Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:33 WIB

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:45 WIB

KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:38 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru

Foto: Hendra

Kabupaten Deli Serdang

Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:13 WIB