Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus buka suara menanggapi maraknya kasus korupsi yang menjerat para pemimpin daerah. Ia menyoroti fakta bahwa sepanjang tahun 2025 hingga 2026, sebanyak 11 kepala daerah telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan beragam kasus dan modus operandi.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamendagri saat menjadi pembicara utama dalam acara Peluncuran Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5/2026). Menurutnya, angka 11 kepala daerah yang tertangkap tangan ini bukanlah jumlah yang sedikit, melainkan sebuah “alarm keras” bagi seluruh elemen bangsa.
“Bahwa sepanjang 2025–2026 kita mencatat ada 11 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dengan berbagai macam kasus dan modus operandi yang dilakukan. Dan ini adalah alarm keras ya, bagi kita semua agar segera sadar dan bertindak,” tegas Akhmad Wiyagus di hadapan para undangan dan awak media yang hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, fenomena penangkapan kepala daerah secara berturut-turut ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum semata. Jeruji penjara memang perlu bagi pelaku, namun tidak cukup untuk menyembuhkan akar masalah yang mendasarinya.
Menurut pandangan Wiyagus, korupsi sejatinya bukan sekadar pelanggaran administratif atau ekonomi, melainkan sebuah penyakit karakter yang tumbuh dan berkembang dalam diri seseorang. Oleh karena itu, cara mengatasinya pun harus menyesuaikan dengan sumber masalah tersebut, yakni perbaikan karakter dan mentalitas.
“Korupsi adalah penyakit karakter dan obatnya bukan hanya jeruji besi atau penegakan hukum semata. Penindakan itu penting, tapi harus dibarengi dengan langkah-langkah preventif, dan salah satu yang paling utama serta paling efektif adalah pendidikan antikorupsi ini,” jelasnya panjang lebar.
Ia menegaskan, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama setara dengan upaya penindakan. Jika penindakan bertujuan memutus kejahatan yang sudah terjadi, maka pendidikan bertujuan agar niat jahat atau keinginan berbuat curang itu tidak tumbuh sejak awal dalam diri setiap warga negara, khususnya pemimpin masa depan.
Wiyagus pun secara tegas mendukung penuh penerapan pendidikan antikorupsi yang dimulai sejak usia dini. Ia percaya bahwa penanaman nilai-nilai luhur tidak akan efektif jika baru diajarkan saat seseorang sudah dewasa atau sudah menduduki jabatan publik.
“Kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, dan rasa malu berbuat curang sejak usia dini. Khususnya sejak masa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar, karena di usia inilah fondasi karakter seseorang itu mulai dibentuk dan terbentuk secara kokoh,” ujarnya.
Jika karakter bersih dan jujur sudah tertanam kuat sejak kecil, Wiyagus meyakini hal itu akan menjadi benteng pertahanan yang kuat saat mereka tumbuh dewasa, berkarir, hingga kelak memegang amanah publik. Hal ini diharapkan bisa memutus mata rantai korupsi yang kini masih menjangkiti para pemimpin daerah.
Lebih jauh, ia mengapresiasi peluncuran bahan ajar pendidikan antikorupsi tersebut sebagai langkah konkret dan strategis. Ia berharap materi ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar diimplementasikan di sekolah-sekolah, hingga masuk ke lingkungan keluarga dan masyarakat luas.
Di akhir pernyataannya, Wiyagus kembali mengingatkan bahwa tanggung jawab menciptakan birokrasi bersih bukan hanya milik pemerintah atau KPK saja, melainkan tanggung jawab bersama. Melalui pendidikan, ia optimis jumlah pemimpin daerah yang terjerat kasus korupsi bisa ditekan hingga nol persen di masa mendatang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












