Jakarta-Mediadelegasi: Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) resmi melaporkan hakim militer yang menangani perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), serta Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI. Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Langkah pelaporan ini diambil setelah tim hukum dan pihak korban menilai sejumlah tindakan, ucapan, dan keputusan yang diambil hakim tidak sesuai dengan standar perilaku hakim yang berintegritas, adil, dan independen. Pihak pelapor berharap lembaga pengawas dapat menelusuri dan menindaklanjuti segala penyimpangan yang terjadi di ruang sidang pengadilan militer tersebut.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, membeberkan alasan utama di balik pengajuan laporan ini. Ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah ucapan hakim yang dinilai tidak pantas, tidak sopan, dan mencederai martabat profesi hakim saat memimpin jalannya persidangan terbuka untuk umum.
“Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas,” ungkap Airlangga kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Menurutnya, ucapan tersebut tidak seharusnya keluar dari seorang hakim yang bertugas menegakkan keadilan dan hukum.
Selain masalah etika berucap, Airlangga juga menyoroti hal yang jauh lebih serius. Ia mendapati adanya pernyataan dari hakim yang justru mengarahkan atau memberi petunjuk mengenai cara melakukan tindak pidana. Hal ini dianggap sangat janggal dan bertentangan dengan prinsip hukum yang seharusnya mengungkap kejahatan, bukan menjelaskan cara melakukannya.
Masalah krusial lainnya yang dijadikan dasar laporan adalah dugaan adanya pemaksaan kehendak terhadap korban, Andrie Yunus. Pihaknya menduga korban dipaksa untuk tetap hadir di ruang persidangan, bahkan disertai dengan ancaman bahwa Andrie dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak memenuhi panggilan atau tidak hadir.
Kubu hukum Andrie Yunus juga kembali mempertanyakan kredibilitas dan kedalaman proses pembuktian yang berlangsung di peradilan militer. Mereka menilai penanganan perkara ini berjalan terburu-buru, seolah-olah ada keinginan kuat agar kasus ini segera selesai tanpa pengungkapan fakta yang utuh dan mendalam.
Salah satu poin yang disorot adalah cara kerja Oditur Militer. Menurut pantauan tim advokasi, oditur dalam persidangan ini hanya melanjutkan berkas perkara yang berasal dari Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) tanpa melakukan eksplorasi, pengembangan, atau penelusuran fakta baru secara lebih mendalam.
Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, sebagian besar barang bukti yang sangat krusial untuk menentukan kebenaran peristiwa justru diketahui masih dalam keadaan tersegel dan belum dibuka atau diteliti secara lengkap di hadapan sidang. Hal ini membuat kubu korban sangat meragukan objektivitas persidangan tersebut.
“Kami sangat meragukan ya proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya,” tegas Airlangga, menambahkan bahwa hal ini bertolak belakang dengan prinsip peradilan yang harus teliti dan cermat.
Menanggapi adanya laporan resmi yang disampaikan ke lembaga pengawas hakim, Juru Bicara Pengadilan Militer, Endah Wulandari, memberikan tanggapan santai. Ia menyatakan bahwa pengaduan atau masukan dari masyarakat merupakan hak setiap warga negara dan merupakan bentuk koreksi yang wajar.
“Dalam setiap penyelesaian perkara pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu,” ujar Endah. Ia memastikan bahwa adanya laporan ini tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berjalan. Persidangan kasus Andrie Yunus dipastikan tetap berlanjut pada Rabu, 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






