Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer. Foto: Ist.

Suasana persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) resmi melaporkan hakim militer yang menangani perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), serta Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI. Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Langkah pelaporan ini diambil setelah tim hukum dan pihak korban menilai sejumlah tindakan, ucapan, dan keputusan yang diambil hakim tidak sesuai dengan standar perilaku hakim yang berintegritas, adil, dan independen. Pihak pelapor berharap lembaga pengawas dapat menelusuri dan menindaklanjuti segala penyimpangan yang terjadi di ruang sidang pengadilan militer tersebut.

Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, membeberkan alasan utama di balik pengajuan laporan ini. Ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah ucapan hakim yang dinilai tidak pantas, tidak sopan, dan mencederai martabat profesi hakim saat memimpin jalannya persidangan terbuka untuk umum.

“Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas,” ungkap Airlangga kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Menurutnya, ucapan tersebut tidak seharusnya keluar dari seorang hakim yang bertugas menegakkan keadilan dan hukum.

BACA JUGA:  Permintaan Uang Pemicu Penyiraman Air Keras Wartawan di Medan, Upah Pelaku Rp13 Juta

Selain masalah etika berucap, Airlangga juga menyoroti hal yang jauh lebih serius. Ia mendapati adanya pernyataan dari hakim yang justru mengarahkan atau memberi petunjuk mengenai cara melakukan tindak pidana. Hal ini dianggap sangat janggal dan bertentangan dengan prinsip hukum yang seharusnya mengungkap kejahatan, bukan menjelaskan cara melakukannya.

Masalah krusial lainnya yang dijadikan dasar laporan adalah dugaan adanya pemaksaan kehendak terhadap korban, Andrie Yunus. Pihaknya menduga korban dipaksa untuk tetap hadir di ruang persidangan, bahkan disertai dengan ancaman bahwa Andrie dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak memenuhi panggilan atau tidak hadir.

Kubu hukum Andrie Yunus juga kembali mempertanyakan kredibilitas dan kedalaman proses pembuktian yang berlangsung di peradilan militer. Mereka menilai penanganan perkara ini berjalan terburu-buru, seolah-olah ada keinginan kuat agar kasus ini segera selesai tanpa pengungkapan fakta yang utuh dan mendalam.

Salah satu poin yang disorot adalah cara kerja Oditur Militer. Menurut pantauan tim advokasi, oditur dalam persidangan ini hanya melanjutkan berkas perkara yang berasal dari Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) tanpa melakukan eksplorasi, pengembangan, atau penelusuran fakta baru secara lebih mendalam.

Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, sebagian besar barang bukti yang sangat krusial untuk menentukan kebenaran peristiwa justru diketahui masih dalam keadaan tersegel dan belum dibuka atau diteliti secara lengkap di hadapan sidang. Hal ini membuat kubu korban sangat meragukan objektivitas persidangan tersebut.

BACA JUGA:  Pengacara Gus Yaqut: Penetapan Tersangka Prematur

“Kami sangat meragukan ya proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya,” tegas Airlangga, menambahkan bahwa hal ini bertolak belakang dengan prinsip peradilan yang harus teliti dan cermat.

Menanggapi adanya laporan resmi yang disampaikan ke lembaga pengawas hakim, Juru Bicara Pengadilan Militer, Endah Wulandari, memberikan tanggapan santai. Ia menyatakan bahwa pengaduan atau masukan dari masyarakat merupakan hak setiap warga negara dan merupakan bentuk koreksi yang wajar.

“Dalam setiap penyelesaian perkara pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu,” ujar Endah. Ia memastikan bahwa adanya laporan ini tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berjalan. Persidangan kasus Andrie Yunus dipastikan tetap berlanjut pada Rabu, 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam 2 Jam, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Status Tetap Siaga
Mesin Rusak, KMP Mutiara Persada III Terombang-ambing 5 Hari di Laut, Penumpang Gelar Protes Minta Kejelasan
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter ke Langit
Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional
KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Iuran THR oleh Bupati Nonaktif
5 WNI Misi Kemanusiaan Gaza Ditangkap Tentara Israel, GPCI: Ini Serangan Terhadap Kemanusiaan
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara
Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam 2 Jam, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Status Tetap Siaga

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:11 WIB

Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:07 WIB

Mesin Rusak, KMP Mutiara Persada III Terombang-ambing 5 Hari di Laut, Penumpang Gelar Protes Minta Kejelasan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:25 WIB

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter ke Langit

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:12 WIB

Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional

Berita Terbaru