Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan pleidoi mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Senin (25/5/2026). Foto: Ist.

Sidang pembacaan pleidoi mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Senin (25/5/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali digelar pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam persidangan ini, terdakwa sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, secara resmi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.

Melalui penasihat hukumnya, Noel menyampaikan argumen pembelaan yang menegaskan bahwa praktik penyimpangan dan aliran uang di balik penerbitan sertifikat K3 sudah berjalan jauh sebelum dirinya menduduki jabatan wakil menteri. Fakta ini disebut terungkap jelas dari keterangan para saksi dan bukti yang disampaikan selama proses persidangan berlangsung.

“Praktik-praktik suap-menyuap dalam penerbitan sertifikat K3 telah berlangsung jauh sebelum klien kami menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan. Praktik tersebut bukanlah sesuatu yang lahir pada masa jabatan klien kami, apalagi dibentuk atas kehendak atau kebijakan klien kami,” tegas salah satu tim penasihat hukum dalam keterangannya di pengadilan.

Menurut penjelasan pihak pembela, pola penyimpangan tersebut sudah mapan dan melibatkan lingkaran birokrasi tertentu yang sudah ada dan beroperasi jauh sebelum Noel masuk ke lingkungan Kemnaker. Ia menilai bahwa adanya aliran dana atau pungutan liar tersebut merupakan penyakit kronis yang sudah menahun di instansi tersebut, bukan dibuat atau diatur oleh kliennya.

“Berdasarkan keterangan saksi selama persidangan, pola-pola penyimpangan tersebut telah terlebih dahulu berjalan dan melibatkan lingkaran birokrasi tertentu yang sudah eksis sebelum Noel masuk Kemnaker,” tambahnya, menegaskan bahwa kliennya tidak menciptakan sistem tersebut.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, penasihat hukum Noel menilai tidak berdasar jika seluruh beban kesalahan dan tanggung jawab dibebankan sepenuhnya kepada mantan wakil menteri itu. Tuduhan yang seolah-olah Noel adalah pihak yang menciptakan, memerintahkan, atau mengendalikan praktik kotor itu dianggap tidak sesuai fakta di persidangan.

BACA JUGA:  Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi

“Dengan demikian, menjadi tidak berdasar apabila beban kesalahan diarahkan kepada klien kami seolah-olah merupakan pihak yang menciptakan, memerintahkan, ataupun mengendalikan praktik-praktik tersebut,” tegasnya dalam nota pembelaan yang disampaikan.

Lebih jauh, tim pembela menegaskan bahwa tidak ada satu pun fakta hukum yang ditemukan selama persidangan yang membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Noel mengetahui secara langsung atau terlibat dalam praktik-praktik culas tersebut. Tanggung jawab pidana, menurutnya, tidak bisa dibangun hanya semata-mata karena seseorang memegang jabatan atau kedudukan tertentu.

“Klien kami berada dalam tempat dan waktu yang salah, hadir di tengah sistem birokrasi yang telah terlebih dahulu terkontaminasi praktik-praktik korupsi yang berlangsung secara kronis sebelum masa jabatannya,” ucap penasihat hukum, menggambarkan posisi kliennya seolah hanya hadir di tengah sistem yang sudah rusak.

Oleh karena itu, nota pembelaan ini diajukan sebagai dasar hukum agar majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan. Pihaknya meminta hakim memisahkan antara fakta keterlibatan nyata dengan sekadar asumsi yang dibangun hanya berdasarkan jabatan semata.

“Oleh sebab itu, nota pembelaan ini diajukan agar Majelis Hakim yang Mulia dapat menilai perkara ini secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan, dengan memisahkan antara fakta keterlibatan nyata dengan sekadar asumsi yang dibangun atas dasar jabatan semata,” imbuhnya.

Sebelumnya, Noel telah dijatuhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa meyakini Noel terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker.

BACA JUGA:  PENA Samosir: Dana Bansos Dikemplang

Jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan jika tidak dibayar. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar dengan subsider dua tahun kurungan. Nilai ini merupakan sisa dari total uang yang diterima setelah dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Noel bersama sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana hasil pemerasan melalui mekanisme biaya di luar ketentuan resmi atau disebut “biaya nonteknis”. Pemohon sertifikat dipaksa membayar agar proses dipercepat, atau dipersulit jika tidak membayar. Total dana yang beredar disebut mencapai Rp6,52 miliar, namun ada keterangan saksi lain yang menyebut angka jauh lebih besar hingga Rp58 miliar.

Selain kasus pemerasan tersebut, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Saat ini, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan dan bukti yang ada sebelum akhirnya menjatuhkan putusan yang bersifat mengikat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Arie Lontar Wacana Percepatan Politik Sebelum 2029, Relawan Prabowo Murka dan Kecam
Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak Hakim, Pencekalan Tetap Berlaku
Hotspot Bergeser ke Sumatera, Menhut Raja Antoni: Data Karhutla Sangat Dinamis
Pengelolaan Whoosh Beralih ke Kemenkeu Mulai September 2026, Dikelola Lewat SMV Agar Tak Bebani APBN
Warga Pati Minta DPR Tindak Kelompok Pengatasnama Rakyat yang Sebar Kerusuhan dan Hoaks
Kabut Asap Karhutla Melanda Pekanbaru, Siswa PAUD–SMP Belajar Daring Senin
Kemhan Tegaskan Unhan Tidak Larang Hijab, Akan Sempurnakan Aturan Seragam Kadet Perempuan
Pemblokiran Rekening Supriyono: PPATK Bantah Terlibat, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Langkah Tersebut
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Budi Arie Lontar Wacana Percepatan Politik Sebelum 2029, Relawan Prabowo Murka dan Kecam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak Hakim, Pencekalan Tetap Berlaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Hotspot Bergeser ke Sumatera, Menhut Raja Antoni: Data Karhutla Sangat Dinamis

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Pengelolaan Whoosh Beralih ke Kemenkeu Mulai September 2026, Dikelola Lewat SMV Agar Tak Bebani APBN

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Warga Pati Minta DPR Tindak Kelompok Pengatasnama Rakyat yang Sebar Kerusuhan dan Hoaks

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB