Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan pleidoi mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Senin (25/5/2026). Foto: Ist.

Sidang pembacaan pleidoi mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Senin (25/5/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali digelar pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam persidangan ini, terdakwa sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, secara resmi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.

Melalui penasihat hukumnya, Noel menyampaikan argumen pembelaan yang menegaskan bahwa praktik penyimpangan dan aliran uang di balik penerbitan sertifikat K3 sudah berjalan jauh sebelum dirinya menduduki jabatan wakil menteri. Fakta ini disebut terungkap jelas dari keterangan para saksi dan bukti yang disampaikan selama proses persidangan berlangsung.

“Praktik-praktik suap-menyuap dalam penerbitan sertifikat K3 telah berlangsung jauh sebelum klien kami menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan. Praktik tersebut bukanlah sesuatu yang lahir pada masa jabatan klien kami, apalagi dibentuk atas kehendak atau kebijakan klien kami,” tegas salah satu tim penasihat hukum dalam keterangannya di pengadilan.

Menurut penjelasan pihak pembela, pola penyimpangan tersebut sudah mapan dan melibatkan lingkaran birokrasi tertentu yang sudah ada dan beroperasi jauh sebelum Noel masuk ke lingkungan Kemnaker. Ia menilai bahwa adanya aliran dana atau pungutan liar tersebut merupakan penyakit kronis yang sudah menahun di instansi tersebut, bukan dibuat atau diatur oleh kliennya.

“Berdasarkan keterangan saksi selama persidangan, pola-pola penyimpangan tersebut telah terlebih dahulu berjalan dan melibatkan lingkaran birokrasi tertentu yang sudah eksis sebelum Noel masuk Kemnaker,” tambahnya, menegaskan bahwa kliennya tidak menciptakan sistem tersebut.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, penasihat hukum Noel menilai tidak berdasar jika seluruh beban kesalahan dan tanggung jawab dibebankan sepenuhnya kepada mantan wakil menteri itu. Tuduhan yang seolah-olah Noel adalah pihak yang menciptakan, memerintahkan, atau mengendalikan praktik kotor itu dianggap tidak sesuai fakta di persidangan.

BACA JUGA:  Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM

“Dengan demikian, menjadi tidak berdasar apabila beban kesalahan diarahkan kepada klien kami seolah-olah merupakan pihak yang menciptakan, memerintahkan, ataupun mengendalikan praktik-praktik tersebut,” tegasnya dalam nota pembelaan yang disampaikan.

Lebih jauh, tim pembela menegaskan bahwa tidak ada satu pun fakta hukum yang ditemukan selama persidangan yang membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Noel mengetahui secara langsung atau terlibat dalam praktik-praktik culas tersebut. Tanggung jawab pidana, menurutnya, tidak bisa dibangun hanya semata-mata karena seseorang memegang jabatan atau kedudukan tertentu.

“Klien kami berada dalam tempat dan waktu yang salah, hadir di tengah sistem birokrasi yang telah terlebih dahulu terkontaminasi praktik-praktik korupsi yang berlangsung secara kronis sebelum masa jabatannya,” ucap penasihat hukum, menggambarkan posisi kliennya seolah hanya hadir di tengah sistem yang sudah rusak.

Oleh karena itu, nota pembelaan ini diajukan sebagai dasar hukum agar majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan. Pihaknya meminta hakim memisahkan antara fakta keterlibatan nyata dengan sekadar asumsi yang dibangun hanya berdasarkan jabatan semata.

“Oleh sebab itu, nota pembelaan ini diajukan agar Majelis Hakim yang Mulia dapat menilai perkara ini secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan, dengan memisahkan antara fakta keterlibatan nyata dengan sekadar asumsi yang dibangun atas dasar jabatan semata,” imbuhnya.

Sebelumnya, Noel telah dijatuhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa meyakini Noel terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Suap TKA

Jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan jika tidak dibayar. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar dengan subsider dua tahun kurungan. Nilai ini merupakan sisa dari total uang yang diterima setelah dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Noel bersama sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana hasil pemerasan melalui mekanisme biaya di luar ketentuan resmi atau disebut “biaya nonteknis”. Pemohon sertifikat dipaksa membayar agar proses dipercepat, atau dipersulit jika tidak membayar. Total dana yang beredar disebut mencapai Rp6,52 miliar, namun ada keterangan saksi lain yang menyebut angka jauh lebih besar hingga Rp58 miliar.

Selain kasus pemerasan tersebut, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Saat ini, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan dan bukti yang ada sebelum akhirnya menjatuhkan putusan yang bersifat mengikat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Ajak Masyarakat Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Lapor Langsung lewat TikTok, Jangan Sampai Ayam Dipotong 22 Bagian
Ikut Program MagangHub 2026, Perusahaan Wajib Terdaftar dan Perbarui Data di WLKP Kemnaker
BEM Nusantara Provinsi Jambi Gelar Aksi Simbolis Nyalakan Lilin dan Orasi, Serukan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tampak Lesu Usai Terjaring OTT
KPK Gelar OTT di Solo Raya, Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani Beserta Empat Orang Lainnya
KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Keluar Gedung Pakai Rompi Oranye dan Terborgol
PKC PMII Sumut: Isu yang Menyeret Jampidsus Harus Diusut Transparan, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Tebang Pilih
KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono: Diduga Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Ajak Masyarakat Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Lapor Langsung lewat TikTok, Jangan Sampai Ayam Dipotong 22 Bagian

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:53 WIB

Ikut Program MagangHub 2026, Perusahaan Wajib Terdaftar dan Perbarui Data di WLKP Kemnaker

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:11 WIB

BEM Nusantara Provinsi Jambi Gelar Aksi Simbolis Nyalakan Lilin dan Orasi, Serukan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:28 WIB

Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tampak Lesu Usai Terjaring OTT

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:44 WIB

KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Keluar Gedung Pakai Rompi Oranye dan Terborgol

Berita Terbaru

Foto: Proses Penangkapan WNA Singapura yang diduga Memproduksi Pabrik Vape Narkoba di Medan(Kiri), Kakanwil Imigrasi Sumut(Kanan).

Kota Medan

Kanwil Imigrasi Sumut Bungkam Soal WNA Singapura

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:51 WIB