Kanwil Imigrasi Sumut Bungkam Soal WNA Singapura

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proses Penangkapan WNA Singapura yang diduga Memproduksi Pabrik Vape Narkoba di Medan(Kiri), Kakanwil Imigrasi Sumut(Kanan).

Foto: Proses Penangkapan WNA Singapura yang diduga Memproduksi Pabrik Vape Narkoba di Medan(Kiri), Kakanwil Imigrasi Sumut(Kanan).

Medan-Mediadelegasi: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menjadi sorotan setelah belum memberikan jawaban atas surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Media Delegasi terkait pengawasan terhadap seorang warga negara Singapura berinisial TM yang disebut aparat kepolisian terlibat dalam perkara dugaan home industry vape mengandung narkotika di Kota Medan.

Surat bernomor 07/KM/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 itu memuat 17 pertanyaan, mulai dari status visa dan izin tinggal TM, mekanisme pengawasan keimigrasian, pelaksanaan fungsi Intelijen Keimigrasian, hingga identitas penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA tersebut selama berada di Indonesia. Hingga batas waktu yang diminta, Kanwil Imigrasi Sumut belum memberikan jawaban tertulis.

Dalam surat tersebut, Media Delegasi juga mempertanyakan apakah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pernah melakukan pemantauan terhadap aktivitas TM, termasuk dugaan kegiatan produksi yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Selain itu, redaksi meminta penjelasan apakah terdapat evaluasi internal terhadap pelaksanaan pengawasan orang asing dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Inovasi Usaha, Koperasi APB Dirikan Bank Minyak Jelantah

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi itu, Menteri merespons bahwa pengawasan terhadap orang asing akan ditingkatkan, namun mengakui keterbatasan jangkauan petugas karena sebagian aktivitas maupun profesi orang asing tidak mudah terdeteksi. Respons tersebut tidak menjawab secara spesifik mengenai status izin tinggal TM maupun mekanisme pengawasan dalam kasus yang dipertanyakan.

Sorotan juga diarahkan pada aspek penjamin atau sponsor WNA. Berdasarkan ketentuan keimigrasian, penjamin memiliki kewajiban melaporkan keberadaan serta perubahan aktivitas orang asing yang dijaminnya. Karena itu, identitas penjamin TM serta pelaksanaan kewajiban pelaporan menjadi salah satu poin yang dimintakan klarifikasi kepada Kanwil Imigrasi Sumut, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

BACA JUGA:  Media Delegasi dan DLHK Bahas Limbah RS Columbia Aksara

Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat konfirmasi, komunikasi yang telah dilakukan kepada pihak terkait, serta informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya. Media Delegasi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB