Ikut Program MagangHub 2026, Perusahaan Wajib Terdaftar dan Perbarui Data di WLKP Kemnaker

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menyampaikan penjelasan mengenai syarat keikutsertaan perusahaan sebagai mitra Program MagangHub 2026. Ia menegaskan kewajiban terdaftar dan memperbarui data dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebagai syarat utama verifikasi. Foto: Ist.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menyampaikan penjelasan mengenai syarat keikutsertaan perusahaan sebagai mitra Program MagangHub 2026. Ia menegaskan kewajiban terdaftar dan memperbarui data dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebagai syarat utama verifikasi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan syarat utama bagi perusahaan yang ingin menjadi mitra penyelenggara Program Magang Nasional atau MagangHub 2026. Salah satu ketentuan wajibnya adalah perusahaan harus sudah terdaftar dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Ketentuan ini diberlakukan untuk menjamin legalitas dan kelayakan tempat magang bagi para peserta.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan bahwa keikutsertaan dalam sistem WLKP menjadi syarat mutlak yang tidak bisa dikesampingkan. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi dapat berjalan akurat dan terpercaya.

Tidak hanya sekadar terdaftar, perusahaan juga diminta memastikan seluruh data yang tercantum dalam sistem WLKP telah diperbarui sebelum mengajukan pendaftaran. Pembaruan data ini penting agar informasi yang tercatat tetap relevan dan menggambarkan kondisi perusahaan saat ini.

“Perusahaan yang ingin bergabung sebagai mitra penyelenggara perlu memastikan telah terdaftar dalam WLKP, memperbarui data perusahaan, serta memastikan seluruh informasi perusahaan aktif dan valid. Dengan demikian, proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan,” tegas Darmawansyah dalam siaran pers yang diterima, Jumat (10/07/2026).

BACA JUGA:  Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Dijemput Kejagung Dini Hari, Sedang Diperiksa

Menurutnya, penerapan persyaratan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Program MagangHub. Dengan adanya verifikasi ketat, Kemnaker dapat memastikan bahwa perusahaan yang diterima memiliki izin usaha yang sah dan tata kelola ketenagakerjaan yang baik.

Langkah ini juga bertujuan agar peserta magang nantinya ditempatkan di lingkungan kerja yang layak, aman, dan sesuai dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi perusahaan yang tidak jelas status hukumnya untuk menjadi bagian dari program resmi pemerintah ini.

Bagi perusahaan yang ingin mengecek atau memperbarui data, prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi yang disediakan. Aksesnya mudah dan dapat diakses kapan saja untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut.

“Perusahaan dapat melakukan pengecekan sekaligus pembaruan data melalui laman wajiblapor.kemnaker.go.id sebelum mengajukan pendaftaran sebagai mitra penyelenggara,” jelasnya mengenai tata cara yang harus diikuti.

BACA JUGA:  Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Sasar 20.000 Peserta

Selain memenuhi syarat administrasi, data perusahaan yang lengkap dan valid juga akan mempercepat proses seleksi dan kelancaran urusan administrasi selama program berlangsung. Hal ini mendukung pelaksanaan kegiatan agar berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemnaker secara terbuka mengajak seluruh perusahaan dari berbagai sektor usaha untuk turut berpartisipasi aktif dalam program ini. Kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dianggap sebagai kunci utama dalam mempersiapkan tenaga kerja muda yang siap pakai.

Melalui Program MagangHub, kesempatan belajar dan berlatih langsung di dunia kerja akan semakin terbuka lebar. Hal ini diharapkan dapat mencetak generasi muda yang kompeten, memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Melalui Program MagangHub, perusahaan tidak hanya berkontribusi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, tetapi juga memiliki kesempatan menjaring talenta muda yang sesuai dengan kebutuhan industrinya,” pungkas Darmawansyah mengakhiri penjelasannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru