Medan-Mediadelegasi: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran narkotika yang terpisah dalam kurun waktu kurang dari dua minggu. Total enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari 700 gram, uang tunai ratusan juta rupiah, serta aset berharga lainnya disita petugas. Pengungkapan ini tertuang dalam rilis resmi yang dikeluarkan BNN Sumut pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, berdasar laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di wilayah Pulo Berayan, Kecamatan Medan Barat. Tim pemberantasan segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mencurigai seseorang yang bergerak sesuai ciri yang diterima, dan akhirnya melakukan penangkapan sekitar pukul 19.40 WIB di bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan.
Orang yang diamankan tersebut diketahui bernama HS, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat berpelat BK 8090 AMQ. Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan berisi dua plastik klip kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, dengan berat sekitar 2,51 gram. Dari hasil interogasi, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama UM, yang kemudian menjadi sasaran pengembangan kasus.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali bergerak dan melacak keberadaan UM. Pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 01.56 WIB, UM berhasil dikepung dan diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra berwarna merah (BK 1478 AEG) di SPBU Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Di dalam kendaraan itu, turut ditemukan dua orang lainnya, yakni ES dan SA.
Awalnya penggeledahan di mobil tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ES mengakui bahwa seluruh narkotika disimpan di kediamannya di Jalan Family Gg. Cendana, Blok A 1, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Petugas pun segera bergerak ke lokasi dan menemukan temuan yang jauh lebih besar.
Di rumah milik ES, petugas menyita satu bungkus besar sabu seberat 507,49 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor NMAX. Selain itu, di bawah kasur ditemukan bungkusan sedang seberat 25,18 gram dan enam bungkusan kecil seberat 23,47 gram. Di lemari ruang tamu, disita pula tiga bungkusan kecil tambahan seberat 29,61 gram. Total barang bukti narkotika dari lokasi ini mencapai 613,31 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan aset hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp323.456.000 dari ES dan Rp4,7 juta dari UM. Dua unit kendaraan, empat timbangan digital, empat ponsel, serta perhiasan emas dengan berat total mencapai 64,96 gram juga turut disita sebagai barang bukti dalam kasus bernomor LKN/0018-NAR/V/2026 ini. Keempat tersangka—ES, HS, SA, dan UM—kemudian dibawa ke kantor BNN Sumut untuk pemeriksaan lanjut.
Tak lama setelah pengungkapan besar tersebut, BNN Sumut kembali menindak jaringan lain dalam operasi terpisah. Berdasarkan laporan masyarakat pada Minggu, 31 Mei 2026, diketahui ada peredaran sabu di sekitar Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tim segera turun dan melakukan pemantauan intensif terhadap terduga pelaku yang bernama J.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menangkap J di pinggir Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah. Bersama J, diamankan pula seorang pria bernama MZ. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal sabu bermerek ‘CINT’ seberat 98,69 gram. Dua ponsel dan uang tunai Rp300 ribu milik J juga langsung disita di lokasi penangkapan.
Dari keterangan MZ, petugas kembali menggeledah kediamannya di Jalan Pusaka Pasar 11. Di rumah tersebut, disita lagi satu bungkus sabu tambahan seberat 2,13 gram yang disembunyikan di dalam kantong jaket, lengkap dengan timbangan digital kecil. Total barang bukti narkotika dalam kasus dengan nomor LKN/0019-NAR/VI/2026 ini mencapai 100,82 gram. Kedua tersangka, J dan MZ, akhirnya dibawa ke kantor BNN untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dalam kedua kasus ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi para pelaku yang terbukti berperan dalam peredaran gelap narkotika.
Pihak BNN Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa hasil pengungkapan ini memiliki dampak besar bagi masyarakat. Berdasarkan perhitungan lembaga, barang bukti yang berhasil disita tersebut diketahui telah menyelamatkan sekitar 5.507 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. BNN menegaskan akan terus memperkuat operasi pemberantasan untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







